Cegah Praktik Pungli, Bhabinkamtibmas Panciro Polsek Bajeng Sosialisasi Ke Perangkat Desa

Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW - Bupati dan Wakil Bupati Takalar - Sulselberita

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM. Gowa,- Bhabikamtibmas Desa Panciro Polsek Bajeng Polres Gowa Aiptu Syamsuddin melaksanakan kegitan rutin berkunjung ke Kantor Desa Panciro Kec Bajeng Kab Gowa, sekaligus mengumpulkan perangkat Desa, senin (17/02/2020)

Dalam giat tersebut Bhaninkamtibmas memberikan pemahaman kepada mereka tentang konsekwensinya bila aparat pemerintah melaksanakan pungutan liar karena bisa dipidana juga dapat di pecat dari pekerjaanya.

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

Aturan hukum sudah jelas dalam pasal 423 KUHPidana bahwa baik yang menerima maupun yang memberikan suap keduanya bisa di pidana.

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas mendapatkan respon positif dari Kepala desa Panciro Anwar Dg Malolo dan berharap agar aparat yang dipimpinnya dapat mematuhi segala aturan dan menjauhi pungli.

Kapolres Gowa Akbp Boy FS.Samola, SIK, MH melalui Kapolsek Bajeng Iptu Sunardi, SH. MH mengatakan,”Dengan dilakukannya sosialisasi ini, hendaknya pelanggaran hukum terkait pungutan liar dapat kita cegah dan dihindari bersama,” kata Kapolsek.

(Humas Polsek Bajeng)

Pos terkait