SULSELBERITA.COM. Maros,- Satlantas Polres Maros gencar menyosialisasikan undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, gencar disampaikan kepada masyarakat terutama pengguna jalan
Salah satunya, personel satlantas sering kali blusukan ke sekolah-sekolah, pelabuhan, kantor-kantor, sekuriti, dan menyapa para pengendara sekadar menyampaikan sosialisasi kepada sopir, sekuriti, siswa-siswi.
Pada kesempatan ini, sat lantas Polres Maros melaksanakan sosialisasi ke Masyarakat di sepeutaran pasar sentral Maros, Jumat (27/12).
UU Lalu Lintas ini sangat penting dan masyarakat wajib mematuhi peraturan, demi keselamatan diri sendiri dan orang lain. Para pengguna jalan juga diimbau untuk tidak ugal-ugalan di jalanan, dan tidak lupa menggunakan alat keselamatan, seperti helm saat mengendarai motor.
Petugas juga menyampaikan agar sering-sering memeriksa tanggal kedaluwarsa surat izin mengemudi (SIM), supaya tidak terkena tilang ketika berkendara.
Kasat Lantas Polres Maros AKP Ameliah Normadiah mengatakan, sosialisasi UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ini rutin disampaikan kepada masyarakat.
“Tujuan sosialisasi ini agar masyarakat mengetahui dan memahami apa yang harus mereka lakukan saat mengendarai kendaraan bermotor,” jelas AKP Ameliah.
Lanjut AKP Amalia , sosialisasi ini juga dibarengi penindakan di lapangan oleh petugas saat melaksanakan pengaturan lalu lintas terhadap pengguna jalan yang melanggar secara kasatmata di depan pos Lantas “Pengguna jalan yang tidak mengenakan helm atau melanggar marka jalan, langsung kami tilang,” tegas Kasat Lantas.
Editor:Ilham