Sat Lantas Polres Maros Makin Gencar Sosialisasikan UU Lalulintas Kepada Masyarakat, ini Alasannya

Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW - Bupati dan Wakil Bupati Takalar - Sulselberita

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM. Maros,- Satlantas Polres Maros gencar menyosialisasikan undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, gencar disampaikan kepada masyarakat terutama pengguna jalan

Salah satunya, personel satlantas sering kali blusukan ke sekolah-sekolah, pelabuhan, kantor-kantor, sekuriti, dan menyapa para pengendara sekadar menyampaikan sosialisasi kepada sopir, sekuriti, siswa-siswi.

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

Pada kesempatan ini, sat lantas Polres Maros melaksanakan sosialisasi ke Masyarakat di sepeutaran pasar sentral Maros, Jumat (27/12).

UU Lalu Lintas ini sangat penting dan masyarakat wajib mematuhi peraturan, demi keselamatan diri sendiri dan orang lain. Para pengguna jalan juga diimbau untuk tidak ugal-ugalan di jalanan, dan tidak lupa menggunakan alat keselamatan, seperti helm saat mengendarai motor.

Petugas juga menyampaikan agar sering-sering memeriksa tanggal kedaluwarsa surat izin mengemudi (SIM), supaya tidak terkena tilang ketika berkendara.

Kasat Lantas Polres Maros AKP Ameliah Normadiah mengatakan, sosialisasi UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ini rutin disampaikan kepada masyarakat.

“Tujuan sosialisasi ini agar masyarakat mengetahui dan memahami apa yang harus mereka lakukan saat mengendarai kendaraan bermotor,” jelas AKP Ameliah.

Lanjut AKP Amalia , sosialisasi ini juga dibarengi penindakan di lapangan oleh petugas saat melaksanakan pengaturan lalu lintas terhadap pengguna jalan yang melanggar secara kasatmata di depan pos Lantas “Pengguna jalan yang tidak mengenakan helm atau melanggar marka jalan, langsung kami tilang,” tegas Kasat Lantas.

Editor:Ilham

Pos terkait