LIDIK Berharap Kapolda Turun Tangan Hentikan Galian C di Galesong

866

SULSELBERITACOM. Takalar - Terkait adanya tambang galian C yang beredar di Galesong yang selalu diperbincangkan saat ini oleh kalangan masyarakat yang dianggap tidak memiliki izin dari lingkungan hidup kabupaten maupun provinsi Sulawesi Selatan, Jum'at (12/7).

Tambang galian C itu, sebenarnya sudah lama beroperasi yang awalnya berada dilokasi dusun Salewatang sekarang kembali menambang diwilayah dusun Bontojai desa Kalukuang kecamatan Galesong kabupaten Takalar.

Sebelumnya, pihak pemerintah desa dengan warga desa Kalukuang sudah sepakat agar tidak ada penambangan lagi di daerah Kalukuang serta pernah melakukan aksi dan warga saat ini tak mampu menyelesaikan persoalan itu namun demikian tambang ilegal itu masih tetap dilanjutkan dari pihak penambang.

Saat ini, banyaknya warga yang mengeluh dan resah dari berbagai pihak, baik dari masyarakat diluar desa Kalukuang maupun masyarakat yang tinggal di desa kalukuang kecamatan Galesong kabupaten Takalar.

Menyikapi hal itu, Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan (Lidik) Pro Rakyat angkat bicara terkait soal penambangan yang ada dilokasi desa Kalukuang kecamatan Galesong itu yang seharusnya tidak lagi dilakukan penambangan, mungkin saat ini belum ada dampak yang dialami akan tetapi puluhan tahun kedepan saya yakin bahwa pasti ada dampaknya seperti abrasi, dan jenis tanaman warga juga akan mengalami kerusakan yang terjadi masa yang akan datang.

Salah seorang anggota Lidik mengaku prihatin kampung itu nantinya akan mengalami longsor dan kami peduli terhadap generasi bangsa yang akan datang, pentingnya warga desa kalukuang dan warga galesong harus melakukan antisipasi dan pencegahan sebelumnya terjadi hal demikian,ungkapnya

"Olehnya itu,sangat pentingnya bapak Kapolda Sulsel agar kiranya datang bersama anggotanya kelokasi untuk menghentikan penambangan serta meninjau langsung lokasi tambang galian C itu yang di anggap tidak memiliki izin tersebut,tutupnya