SULSELBERITA.COM. Gowa - UPT Pendapatan Wilayah Kabupaten Gowa bersama Satlantas Polres Gowa dan beberapa perwakilan dari Jasa Raharja kembali melakukan penertiban terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jl Tun Abd Razak, Selasa (25/06).
Penertiban yang dipimpin langsung oleh Kaur Bin Ops Satlantas Polres Gowa Iptu Dayu Arry ini menyasar kendaraan roda dua dan roda empat.
Dari hasil penertiban, petugas berhasil menjaring sebanyak 48 unit kendaraan, dimana 23 unit diantaranya telah melakukan pembayaran dengan jumlah Rp.54.018.953,-.
Tak hanya itu, sejumlah barang juga disita Satlantas Polres Gowa dalam penertiban ini, diantaranya TNKB mobil 1 buah, tilang 20 lembar STNK, 2 lembar SIM, dan 3 unit sepeda motor.
"Penertiban ini memang rutin dilakukan bersama UPT pendapatan Wilayah Kabupaten Gowa. Untuk itu, kami harap kepada masyarakat Kabupaten Gowa agar tepat waktu dalam membayar pajak kendaraannya," terang Iptu Dayu Arry saat dikonfirmasi.
Kontributor: ilham