SULSELBERITA.COM. Takalar – Setelah kasusnya bergulir selama kurang lebih 10 Tahun, akhirnya pihak Kejaksaan Negeri Takalar, melalui seksi Pidana Khusus (Pidsus), melakukan eksekusi terhadap terdakwa Tiar dan Bahtiar.
Kedua terdakwa tersebut, di eksekusi pada hari Selasa tanggal 7 Mei 2019 yang lalu, yang mana keduanya adalah terdakwa dalam kasus tindak pidana Korupsi pekerjaan perencanaan dan pengawasan proyek pantai Paria Lau Kelurahan Takalar Lama Kec.Mappakasunggu, pembangunan pantai Lamangkia Utara, Lamangkia Selatan dan Pantai Lamangkia Desa Tope Jawa Kec.Marbo, tahun 2009, atau 10 tahun yang lalu.
Eksekusi yang dilakukan oleh pihak kejaksaan Takalar melalui Seksi tindak Pidana Khusus (Pidsus) tersebut, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah Incrah dan sifatnya mengikat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Takalar, Syaiful Bahri yang dikonfirmasi terkait hal tersebut, membenarkannya dan mengatakan pihaknya telah melakukan eksekusi terhadap 2 orang terpidana pada Tanggal 7 Mei 2019 yang lalu.
“Jadi eksekusi ini kami lakukan, berdasarkan adanya putusan Mahkamah Agung (MA) no 1706/K/Pid.Sus/2018/ tanggal 19 November 2018 atas nama terpidana Bahtiar Abbas Bae, Tiar ST, Bin Tang, dan Heri Ardhani.ST yang kami terima pada tanggal 12 April 2019”. Ungkap Syaiful Bahri. Kamis (16/5/2019).





