Kejari Takalar Eksekusi Mantan Kades Laikang

641

SULSELBERITA.COM. Takalar - Setelah dua hari pasca melakukan eksekusi terhadap dua orang terdakwa Kasus Korupsi yakni Tiar dan Bahtiar, Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar, kembali melakukan eksekusi terhadap Mantan Kades Laikang Kecamatan Marbo Kabupaten Takalar.

Sebagaimana diketahui, mantan Kades Laikang Sila Laidi ikut terjerat dalm kasus dugaan korupsi penjualan tanah Transmigrasi di Desa Laikang Kec.Marbo Kab.Takalar tahun 2016 yang lalu.

Meski sempat melakukan banding dan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung (MA), namun rupanya kalah, yang akhirnya di eksekusi pihak Kejaksaan Negeri Takalar melalui Seksi tindak Pidana Khusus (Pidsus).

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Syaiful Bahri, eksekusi terhadap Sila Laidi tersebut, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah Incrah dan sifatnya mengikat.

"Jadi eksekusi terhadap terdakwa Sila Bin Laidi yang merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Laikang tersebut, itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor: 335/K/Pid.Sus/2019/ tanggal 27 Maret 2019, atas nama terdakwa Sila Bin Laidi yang kami terima pada tanggal 26 April 2019, yang mana putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (Incrah)". Jelas Syaiful Bahri.