Kejari Takalar Eksekusi Mantan Kades Laikang

Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW - Bupati dan Wakil Bupati Takalar - Sulselberita

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM. Takalar – Setelah dua hari pasca melakukan eksekusi terhadap dua orang terdakwa Kasus Korupsi yakni Tiar dan Bahtiar, Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar, kembali melakukan eksekusi terhadap Mantan Kades Laikang Kecamatan Marbo Kabupaten Takalar.

Sebagaimana diketahui, mantan Kades Laikang Sila Laidi ikut terjerat dalm kasus dugaan korupsi penjualan tanah Transmigrasi di Desa Laikang Kec.Marbo Kab.Takalar tahun 2016 yang lalu.

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

Meski sempat melakukan banding dan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung (MA), namun rupanya kalah, yang akhirnya di eksekusi pihak Kejaksaan Negeri Takalar melalui Seksi tindak Pidana Khusus (Pidsus).

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Syaiful Bahri, eksekusi terhadap Sila Laidi tersebut, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah Incrah dan sifatnya mengikat.

“Jadi eksekusi terhadap terdakwa Sila Bin Laidi yang merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Laikang tersebut, itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor: 335/K/Pid.Sus/2019/ tanggal 27 Maret 2019, atas nama terdakwa Sila Bin Laidi yang kami terima pada tanggal 26 April 2019, yang mana putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (Incrah)”. Jelas Syaiful Bahri.

Pos terkait