10 Tahun Bebas Melenggang, Akhirnya Kejaksaan Negeri Takalar Eksekusi Terdakwa Korupsi Tiar dan Bahtiar

Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW - Bupati dan Wakil Bupati Takalar - Sulselberita

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM. Takalar – Setelah kasusnya bergulir selama kurang lebih 10 Tahun, akhirnya pihak Kejaksaan Negeri Takalar, melalui seksi Pidana Khusus (Pidsus), melakukan eksekusi terhadap  terdakwa Tiar dan Bahtiar.

Kedua terdakwa tersebut, di eksekusi pada hari Selasa tanggal 7 Mei 2019 yang lalu, yang mana keduanya adalah terdakwa dalam kasus tindak pidana Korupsi pekerjaan perencanaan dan pengawasan proyek pantai Paria Lau Kelurahan Takalar Lama Kec.Mappakasunggu, pembangunan pantai Lamangkia Utara, Lamangkia Selatan dan Pantai Lamangkia Desa Tope Jawa Kec.Marbo, tahun 2009, atau 10 tahun yang lalu.

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

Eksekusi yang dilakukan oleh pihak kejaksaan Takalar melalui Seksi tindak Pidana Khusus (Pidsus) tersebut, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah Incrah dan sifatnya mengikat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Takalar, Syaiful Bahri yang dikonfirmasi terkait hal tersebut, membenarkannya dan mengatakan pihaknya telah melakukan eksekusi terhadap 2 orang terpidana pada Tanggal 7 Mei 2019 yang lalu.

“Jadi eksekusi ini kami lakukan, berdasarkan adanya putusan Mahkamah Agung (MA) no 1706/K/Pid.Sus/2018/ tanggal 19 November 2018 atas nama terpidana Bahtiar Abbas Bae, Tiar ST, Bin Tang, dan Heri Ardhani.ST yang kami terima pada tanggal 12 April 2019”. Ungkap Syaiful Bahri. Kamis (16/5/2019).

Pos terkait