Penertiban APK di Takalar, di Duga Tebang Pilih

Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW - Bupati dan Wakil Bupati Takalar - Sulselberita

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM. Takalar – Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Peserta Pemilu Dikabupaten Takalar Diduga Tebang Pilih, pasalnya penertiban banner, baliho dan spanduk Caleg ternyata tidk semuanya dibersihkan oleh Satpol PP.

Tudingan tebang pilih tersebut, dilontarkan oleh salah seorang Caleg Dapil.1 dari Partai PAN Fahriadi, dirinya menuding Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), KPUD dan Satpol pp Takalar dinilai tebang pilih dalam menertibkan APK peserta pemilu.

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

Dg Nai sapaan akrabnya, mengatakan bahwa hal ini menunjukkan jika penertiban APK oleh Bawaslu, KPU dan satpol PP tidak dilakukan secara merata, terutama di poros jln. Jend. Sudirman, karena pasca dilakukan penertiban, ternyata beberapa APK milik caleg masih berdiri tegak sementara APK caleg lain sudah ditertibkan.

“Di kawasan jalan Jenderal Sudirman ini setidaknya masih ada beberapa APK dalam ukuran besar mau pun kecil yang masih terpasang gagah. Sementara, APK milik pasangan lain dibabat habis, termasuk APK milik saya juga ikut dipangkas semua. Diturunkan tanpa terkecuali, namun setelah APK kami diturunkan, APK calon lain dibiarkan tetap berdiri dan tidak ditertibkan. Ini kan namanya diskriminatif,” ujarnya. Rabu, (27/2/2019).

Wakil Ketua DPD PAN Takalar itersebut, juga mengungkapkan, bahwa pembiaran APK milik beberapa caleg merupakan kesengajaan, ‘Yang namanya instruksi ya secara keseluruhan, jadi tidak ada yang dianakemaskan. Semua calon mempunyai hak yang sama sesuai aturan yang berlaku,” Tutup Fahriadi.

Pos terkait