Panwaslu Kec.Galut Gelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif

256

SULSEL.BERITA.COM -Takalar, Panwaslu Kecamatan Galesong Utara kembali menggelar Sosialisasi pengawasan pemilihan umum partisipatif menjelang pemilihan umum anggota legislatif serta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 yang dilaksanakan di Sekretariat Panwaslu Kec. Galesong utara, Kamis (20/12/2018).

Dalam kegiatan ini dihadiri oleh FORUM AWAS Kec. Galesong Utara, Organisisasi Masyarakat (ORMAS), Tokoh masyarakat, Kanit Intel Polsek Galesong utara dan Media.

Ketua Panwaslu Kecamatan Galesong Utara, Risandi, SP., M.Si., dalam sambutannya sekaligus dalam materinya menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua unsur yang telah hadir dalam kegiatan ini.

"Dalam sosialisasi pengawasan pemilu sangat diharapkan masyarakat aktif membantu Pengawas Pemilu demi mewujudkan pemilu yang berintegritas." ujar ketua panwaslu kec. galesong utara.

"Untuk itu di bentuklah forum awas kec. Galesong Utara yang terdiri dari gabungan ormas dan tokoh-tokoh yang ada di masyarakat sebagaimana Tagline bawaslu bersama rakyat awasi pemilu bersama bawaslu tegakkan keadilan pemilu, singkatnya Cegah, Awasi dan Tindak," ujarnya.

Pimpinan Koordinator divisi Penindakan Pelanggaran, Syamsuddin, menyampaikan "Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjaga integritas dan netralitas menjelang Pesta demokrasi mendatang, begitupun ketika ada Laporan dugaan pelanggaran ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi terlebih dahulu untuk dilakukan pengkajian."

"KALAU MEMENUHI PERSYARATAN BAKAL DITINDAK LANJUTI," tegas Syamsuddin.

Pimpinan Koordinator Divisi Organisasi dan SDM, H. Irwan, SE., menyampaikan "Kami berharap kepada pihak media dan seluruh stakeholder khususnya Forum Awas agar membantu melakukan pengawasan terhadap Pelaksanaan kampanye menjelang pemilu mendatang agar pelanggaran pada masa kampanye bisa diminimalisir." ujarnya.

"Saatnya sekarang masyarakat bukan lagi hanya sebagai penonton dalam penyelenggaraan pemilu tetapi juga bisa menjadi bagian dari pengawasan khususnya dalam melakukan pencegahan pelanggaran" tuturnya.

"Regulasi yang perlu di pahami yaitu Undang undang No. 07 tahun 2017 tentang pemilihan umum, peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (PERBAWASLU) sesuai dengan tahapan yang berlangsung." ujar Ketua Panwaslu Kec. Galesong Utara.