SULSELBERITA.COM. Makassar, Sulsel-
Global Corruption Watch (GCW) dalam waktu dekat ini akan segera melaporkan dugaan penyimpangan dan indikasi korupsi pengelolaan anggaran Dana BOS Madrasah pada Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) dalam lingkup kementerian Agama Sulawesi Selatan.
Adapun anggaran dana BOS Madrasah pada MTsN dan MAN tersebut tahun 2024,2025 dan 2026 sementara perampungan pengumpulan bahan keterangan ( pulbaket) tim GCW yang selanjutnya akan dirilis surat laporan pengaduan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan atau Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan guna proses penelusuran dugaan penyimpangan Dana BOS Madrasah dibeberapa satuan Pendidikan MTsN dan MAN di Sulawesi Selatan.
Bahwa berdasarkan petunjuk teknis BOS Madrasah tahun 2026 menerangkan komponen penggunaan dana bos pada Madrasah baik negeri maupun swasta. Begitupula jumlah Dana BOS yang diterima setiap satuan pendidikan MTsN dan MAN berdasarkan jumlah murid yang terdaftar pada EMIS (Education Management Information System) adalah sistem pendataan dan manajemen data pendidikan resmi yang dikelola oleh Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia.
Sebagaimana di ketahui Juknis BOS Madrasah 2026 diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 944 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah.
Bahwa Poin Penting Juknis BOS Madrasah 2026 adalah :
Skema Penyaluran dan pencairan yaitu kembali ke skema awal dua tahap per semester dalam satu tahun anggaran agar dana cepat tersalurkan.
Fokus Anggaran adalah mendukung operasional, pembelajaran, implementasi kurikulum, serta perhatian pada kesejahteraan guru non-ASN.
Perencanaan & Pelaporan adalah Wajib berbasis digital melalui aplikasi RKAM/ERKAM yang dikelola oleh masing-masing satuan pendidikan.
Sedangkan Komponen Penggunaan Dana BOS 2026 meliputi
Kegiatan Rutin mencakup Pembayaran honor, ATK, kebersihan, langganan daya dan jasa (listrik, internet), pemeliharaan sarana prasarana, rapat, dan transportasi wilayah khusus.
Kegiatan Non-Rutin (Fisik & Non-Fisik) adalah Pengadaan perangkat IT (laptop/PC), rehab/pemeliharaan bangunan, penyediaan buku/modul, serta pelatihan pengembangan kompetensi guru dan siswa.
Assesmen Guru dan Tenaga Pendidik.
Juru bicara GCW memaparkan, bahwa juknis BOS Madrasah seharusnya menjadi dasar pelaksanaan dan pengelolaan Dana BOS Madrasah oleh Kepala Madrasah dan Bendahara pada setiap satuan Pendidikan lingkup Kementerian Agama agar tepat sasaran dan berdaya guna.
Ini penting sebagai rujukan agar tidak terjadi penyimpangan dan perbuatan melawan hukum.
Disisi lain, Jubir GCW juga mengungkapkan bahwa bentuk penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) madrasah oleh kepala madrasah adalah berbagai tindakan melawan hukum dan aturan penggunaan anggaran. bentuk dan modus penyalahgunaan Dana BOS terjadi penggelembungan anggaran (Markup) seperti menaikkan biaya pengadaan barang atau jasa, biaya penggandaan soal ujian atau perawatan madrasah, laporan Keuangan Fiktif seperti membuat kwitansi palsu atau catatan pembelian alat dan sarana prasarana yang tidak pernah ada, epentingan pribadi seperti menggunakan dana BOS untuk keperluan pribadi atau memindahkannya ke rekening pribadi,
Penyimpangan Pengadaan Barang seperti Memaksa pembelian buku atau barang tertentu dari vendor tertentu dengan menetapkan rekanan tanpa proses transparan demi keuntungan sepihak.
Di beberapa MTsN dan MAN juga terjadi dan disinyalir melakukan praktik jual beli buku paket yang dijual melalui koperasi Madrasah dengan selisih harga yang berbeda di outlet/toko buku. Ini sangat memberatkan para orang tua siswa. Padahal pada juknis untuk buku paket pos anggarannya sudah ada pada BOS Madrasah “tutup Arfah.
Atas beberapa hal tersebut, Global Corruption Watch (GCW) akan menindaklanjuti dan akan melaporkan indikasi penyalahgunaan Dana Bos Madrasah tahun 2024,2025 dan 2026 pada MTsN dan MAN dalam lingkup Kementerian Agama Sulawesi Selatan.













