SULSELBERITA. COM. Takalar - Kasus dugaan penggelapan dana ADD oleh Kades Bontomanai Kec.Marbo Kab.Takalar, hingga saat ini belum jelas penanganannya oleh pihak Kejaksaan Negeri Takalar, hal tersebut di sikapi oleh Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (ISMAHI) Sulsel, yang mendesak dan meminta pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar serius menanganinya.
Dugaan penggelapan dana ADD Tahun 2017 yang lalu tersebut, kurang lebih Rp. 500 juta, di duga kuat melibatkan Kepala Desa Bontomanai Muh.Agus Nai, hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Hukum dan Ham ISMAHI Sulsel, Syarif, yang di kutip dari media Online Beritakota.com.
"Ada sekitar Rp500 juta dana ADD di Desa Bontomanai, diduga digelapkan, dugaan ini dikarenakan Kepala Desa Bontomanai tidak mampu memperlihatkan dan menunjukkan pertanggungjawabannya,” kata Syarif, Minggu (5/7/2018).
Dengan adanya fakta tersebut, ISMAHI Sulsel kata Syarif, mensiyalir adanya dugaan penggelapan dana ADD, sebesar Rp500 juta.
“Kami menduga kepala Desa Bontomanai, tidak mampu memperlihatkan bukti pertanggung jawabannya di hadapan Satgas kementrian Desa,” bebernya.
Lantaran saat tim Satgas dari Kemetrian, yang melakukan pemeriksaan secara tiba tiba, Kamis (9/11/2017) lalu.
Menemukan adanya penyimpangan dana ADD tahun 2017, yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh Kepala Desa Bontomanai.
“Tapi sangat disayangkan, sampai hari ini kasus dugaan penggelapan dana ADD, tersebut belum ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum (Kejaksaan),” pungkasnya.
Kejaksaan menurut Syarif, harus tanggap dan segera merespon kasus ini. Sebab berdampak pada timbulnya kerugian negara.
“Tentunya Kejari Takalar segera melakukan penyelidikan, serta mengambil langkah tegas terkait dugaan penggelapan dana desa tersebut,” tegasnya