Tambang Pasir Di Duga Ilegal Tetap “Aman” Beroperasi 3 Tahun Di Kelurahan Mannongkoki

838

SULSELBERITA.COM. Takalar - Aktifitas penambangan pasir yang beroperasi dikelurahan Mannongkoki Kec.Polut Kab.Takalar "aman aman" saja, meskipun di duga tak mengantongi izin, namun selama kurang lebih 3 tahun beroperasi, tak pernah sama sekali tersentuh hukum.

Hal ini tentunya sangat berbanding terbalik apa yang di lakukan oleh pihak Polres Takalar, dengan menutup beberapa tambang serupa di beberapa titik yang ada di Kab.Takalar, bahkan beberapa tahun yang lalu, tambang pasir yang beroperasi di Kelurahan Pappa' Kec.Pattallasang, 3 orang pengelolanya harus mendekam di penjara selama. beberapa bulan lamanya.

Advertisement

Penolakan warga setempat terhadap keberadaan tambang pasir di wilayah mereka, tentunya sangat beralasan, karena selain di duga tak mengantongi izin, juga dikhawatirkan akan menimbulkan dampak lingkungan.

Di kutip dari Simpulrakyat.com, Salah seorang warga lokal Asrul, mengatakan, "izin pertambangan belum ada, walaupun telah dilakukan musyawarah sebanyak 2 kali untuk menengahi permasalahan ini, namun salah seorang oknum TNI berinisial K diduga turut serta mengelola tambang tersebut telah menyatakan meminta waktu 2 Minggu untuk menyelesaikan izin tersebut". Ungkap Asrul.

Hal senada juga dikeluhkan oleh Muhammad Jufri, seorang warga yang rumahnya hanya berjarak kurang lebih 50 meter dari lokasi tambang, “Permasalahannya tambang ini sudah berjalan 3 tahun, kenapa belum mengantongi izin?. Dan kami pun warga di sini mendesak untuk menutup sementara operasi tambang ini,”  Kesal Muhammad Jufri. Jum’at (27/04/2018).

Lanjut diungkapkan Muhammad Jufri. “Ini bukan hanya  persoalan ada izin atau tidak, tetapi yang lebih menghawatirkan adalah dampak dari penambangan ini 5 sampai 10 tahun ke depan, karena jarak dari pemukiman yang sangat dekat. Salah satunya erosi, kemudian sumur kami akan mengering jika penambangan ini tidak mempertimbangkan dampak negatif yang berimbas langsung ke pada kami,” Tutupnya.

Dilain pihak, pihak Polres Takalar yang di konfirmasi oleh salah satu awak media, melalui Kanit III Satreskrim Polres Takalar, Ipda Novi Arif juga menerangkan, bahwa laporan warga terkait kasus tambang tersebut sudah diterimanya, tinggal menunggu disposisi dari Kapolres untuk diproses sesuai prosedur.

“Saya belum lihat bentuk laporannya seperti apa, kalau sudah masuk ke dalam unit saya, akan segera ditindak lanjuti. Kita akan lakukan Lidik dan kordinasi dengan dinas terkait perizinan maupun dampak lingkungan. Kita akan periksa pihak-pihak yang terlibat,” katanya.

S