Fraksi Golkar DPRD Takalar Dan Aktivis Sorot Pengunduran Peringatan Hari Jadi Takalar

942

SULSELBERITA.COM. Takalar - Peringatan Hari Jadi Takalar yang setiap tahun dirayakan tanggal 10 Februari, pada tahun 2018 ini harus diundur,
Pengunduran jadwal tersebut terkonfirmasi ketika Bupati Takalar, Syamsari Kitta menyampaikan secara terbuka pada saat memberikan sambutan pada pembukaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Kecamatan Galesong Utara di Desa Tamalate, Kamis (1/2/2018).
“Kita laksanakan seremoni perayaan Hari Jadi Takalar yang ke 58 di Galesong, nanti pada Tanggal 13 Februari,”ungkap Syamsari.

Menurut Syamsari, langkah ini diambil karena keinginan kuat Pemkab Takalar untuk mengundang dan menghadirkan Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo di momen tahunan tersebut. Sayangnya, tanggal 10 Februari 2018, SYL akan hadir di perayaan Hari Jadi kabupaten Luwu yang dimajukan tiga hari.

“Kita sangat ingin pak gubernur hadir, namun beliau punya agenda di tanggal 10 tersebut yaitu perayaan hari jadi Kabupaten Luwu. Biasanya Luwu tanggal 13 Februari tapi berhubung saat itu pencabutan nomor urut di Pilkada Luwu, maka dimajukan. Karena kita juga ingin beliau hadir di acara kita maka terpaksa perayaan hari jadi kita diundur sekitar 3 hari ke tanggal 13 februari” Jelas SK, sapaan Syamsari Kitta.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Takalar, Dr H Nawir Rahman ketika diminta komentarnya sekaitan dengan rencana itu, menyatakan sangat menyesalkan.

“Atas nama Fraksi Golkar, saya sangat menyayangkan. ini soal momentum kebanggaan masyarakat Takalar.”tandas Dr Nawir.
Golkar yang merupakan fraksi mayoritas di parlemen setempat menyarankan agar peringatan Hari Jadi tetap digelar pada 10 Februari.

“Hari jadi di suatu daerah ibarat peringatan Proklamasi. Meski berbeda konteks, namun ada kesamaan semangat. Spiritnya akan berbeda jika diperingati di waktu yang berbeda. Jadi jangan main geser-geser,”jelas Nawir yang juga legislator tiga periode.

Lagian, Dr Nawir menambahkan bahwa dasar regulasinya jelas. “Tinjauan regulatifnya jelas. Hari jadi Takalar diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 1990 sebagai turunan UU nomor 29 tahun 1959.”tegasnya.

 

Pengunduran jadwal tersebut juga mengundang sorotan tajam dari Salah satu Aktivis di Takalar, “Hal ini sangat konyol, masa gara-gara gubernur tidak bisa hadir Peringatan harus diundur? Seharusnya tetap 10 Februari, Luwu bisa ke Tanggal 11 karena mereka tanggal sembarang aja karena sudah lari dari jadwal awal. Omongkosong macam apa lagi ini, kasian rakyat Takalar” Kesal Imran.