Genjot Penuntasan Kasus Mega Korupsi 208 Miliar, Aspidsus Kejati Kepri Periksa Mantan Walikota Batam Selama 6 Jam

495
Advertisement
Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijiriah

SULSELBERITA.COM. Kepri - Kasus dugaan korupsi  Asuransi kesehatan (askes) dan jaminan hari tua (JHT) yang saat ini menjadi perhatian banyak pihak di Negeri ini, terus bergulir, pasalnya kerugian negara yang diakibatkan dalam kasus ini adalah Rp. 208 Miliar, sebuah angka yang sangat Fantastis.

Dalam kasus ini, beberapa petinggi dan pejabat publik sudah terlebih dahulu di tersangkakan oleh pihak Kejati Kepri, bahkan seorang jaksa pun yang terlibat dalam pusaran korupsi ini di sikat oleh Aspidsus Kejati Kepri.

Advertisement
Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijiriah
Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijiriah
Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijiriah
Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijiriah
Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijiriah

Kamis. 28/9/2017, Mantan Walikota Batam, Ahmad Dahlan yang namanya ikut terseret dalam pusaran kasus mega korupsi ini, kembali menjalani pmeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri,  sekitar pukul 10.00 WIB.

Dahlan menjalani pemeriksaa selama 6 jam, mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana Asuransi Kesehatan (Askes) dan Jaminan Hari Tua (JHT) PNS dan Tenaga Harian Lepas (THL) Kota Batam di Perusahaan Asuransi Bumi Asih Jaya.

Ferry Tass menjelaskan, pemeriksaan terhadap mantan Walikota Batam, Ahmad Dahlan tersebut untuk diambil keterangannya sebagai saksi untuk melengkapi berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perkara dua tersangka dalam dugaan korupsi Askes di BAJ yang sudah ditetapkan tersebut.

"Pemeriksaan terhadap mantan Walikota Batam ini terkait kapasitas jabatannya saat itu, termasuk tentang proses kerjasama antara Pemko Batam dengan Perusahaan Asuransi BAJ menyangkut Askes tersebut," ucap Ferry Tass.

Disampaikan, mantan Walikota Batam tersebut dalam proses penyidikan sebelumnya telah diperiksa bersama sejumlah pejabat Pemko Batam lainnya yang masih aktif. Mereka diperiksa sebatas saksi untuk dimintai keterangan.

"Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam perkara ini masih terus kita lakukan hingga tuntas secara profesional dan proporsional," kunci Ferry Tass.