SatNarkoba Polres Gowa Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu

504

SULSELBERITA.COM. Gowa - Jajaran Polres Gowa melalui Satnarkoba Polres Gowa kembali berhasil mengungkap seorang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu, di Desa Berua Kel. Parangbanoa Kec. Pallangga Kab. Gowa, pada Rabu (06/03).

Hasil ungkap itu dipaparkan langsung oleh Kasat Narkoba Polres Gowa Akp Maulud didampingi Kasubbag Humas Polres Gowa Akp M Tambunan saat menggelar press conference, Rabu (06/03) siang.

Advertisement

“Satuan Narkoba Polres Gowa berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial MR (22th) karena terbukti memiliki Narkotika jenis Shabu,” terang Kasubbag Humas.

Pelaku MR yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan ini berhasil diamankan petugas di rumahnya Desa Berua Kel. Parangbanoa Kec. Pallangga Kab. Gowa, yang berawal dari diterimanya informasi terkait maraknya transaksi narkoba di rumah pelaku, sehingga petugas pun melakukan penyelidikan dan berhasil mendapati pelaku.

Diketahui, pelaku MR telah menggunakan Shabu sejak tahun 2017, yang diperolehnya dari temannya yang berinisial lel.AN.

“Diakuinya juga, ia tak hanya menggunakan namun juga melakukan penjualan, dengan kisaran harga mencapai 100rb per shaset, yang mampu dijualnya sebanyak 12 shaset dalam sebulan,” jelas Akp M Tambunan.

Sejumlah barang bukti pun berhasil diamankan petugas, diantaranya 8 shaset plastik bening berisi Narkotika jenis Shabu, 4 shaset bening kosong, 2 buah handphone, dan 1 buah power bank.

“Pelaku kini dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No. 25/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” kata Kasubbag Humas Polres Gowa.

Di tempat terpisah, Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga, SIK., MSi menyampaikan apresiasi atas pengungkapan yang telah dilakukan personilnya. “Kami tidak akan segan-segan untuk memberi tindakan tegas hukum bagi para pelaku-pelaku yang berani melakukan penyalahgunaan Narkotika di wilayah Kabupaten Gowa,” tegasnya.