SULSELBERITA.COM. Takalar - Kasus Perkosaan seorang mama muda SR (20) di Takalar baru baru ini, viral dan menjadi perhatian publik, pasalnya selain pelakunya ada 7 orang, ternyata 4 orang diantara pelaku tersebut, masih tergolong bocah alias masih dibawah umur.
Sebagaiimana diberitakan oleh media ini sebelumnya, Korban SR (20) sempat disekap dan digilir di dalam sebuah rumah milik salah seorang pelaku di Desa Su’rulangi kecamatan polongbangkeng Selatan Kabupaten Takalar.
Dalam keterangan Persnya di depan awak media pada Rabu (06/02/2019), Kapolres Takalar Ghani Alamsyah menjelaskan bahwa sebelumnya ada 8 orang yang sudah diperiksa, namun satu orang diantaranya tak terbukti ikut meniduri korban SR.
"Sebelumnya ada 8 orang yang telah kita amankan dan periksa, namun satu orang tidak terbukti ikut melakukannya, sehingga kita hanya menetapkan 7 orang tersangka, dan kesemuanya telah berhasil kita amankan". Terang Ghani Alamsyah.
Lanjut di jelaskan Kapolres Takalar ini, "Dari ke 7 pelaku yang telah kita amankan, 4 diantara pelaku masih tergolong dibawah umur, sehingga penanganannya kita pisahkan dengan pelaku yang sudah dewasa. Untuk ke 7 pelaku, kita tetap menjerat dengan pasal yang sama, yakni pasal 285 KUHP ayat 1, yakni melakukan tindak kejahatan menyetubuhi secara kekerasan diancam dengan penjara maksimal 12 tahun" Tutup Ghani Alamsyah.
Adapun ke 7 pelaku yang telah diamankan oleh pihak Polres Takalar adalah 1. JM (22), 2. AR (18), 3.RM (19), 4.SP (16), 5.JM (16), 6.MG (16), dan 7. KM (13)