SULAWESI TENGGARA, KENDARI,— Presidium Persatuan Mahasiswa Pemantau Pembangunan (PMPP-Sultra). Jaa Asbara, menyoroti Proyek Pembangunan Sarana Posyandu Prima/Pustu Kota Kendari. Pasalnya berdasarkan hasil Pemantauan dilokasi Proyek Pembangunan yang tersebar di 19 kelurahan, Pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan, salah satunya sejumlah pekerja tidak menggunakan APD Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Sebab menurut Jaa Asbara, K3 ini telah tertuang dalam aturan perundang-undangan terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Jaa Asbara pun menjelaskan bahwa dasar hukum keselamatan kerja di atur dalam undang-undang Nomor 1 tahun 1970.
“Dasar hukum pelaksanaan keselamatan kerja dan kesehatan kerja adalah UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang penerapan sistem management keselamatan dan kesehatan kerja.Permenaker No.5 tahun 1996 tentang sistem Manajemen K3, Permenaker No. 4 tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3),”Jelas Jaa Asbara
Selain menjelaskan dasar hukum mengenai K3 Jaa Asbara juga menuturkan penyampaian pelaksana mengenai K3 dan bahkan BPJS
Jaa Asbara juga menjelaskan mengenai fungsi Alat Pelindung Diri (APD) yang harus digunakan.
“Alat Pelindung Diri (APD) sangat dibutuhkan oleh para pekerja untuk menjaga keselamatan dan kesehatan di lingkungan kerja yang penuh risiko atau pun bahaya dan itu sudah ada regulasinya,”Ujarnya.
Menurutnya aturan-aturan yang dirinya jelaskan tentu dipertegas dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans).
“Sesuai Permenakertrans No. 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri Pasal 2, perusahaan dan/atau pengurus wajib menyediakan APD bagi seluruh pekerja/buruh di tempat kerja. APD yang disediakan juga harus sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar yang berlaku dan APD wajib diberikan secara cuma cuma kepada buruh/pekerja,”Imbuh Jaa Asbara
Presidium Persatuan Mahasiswa Pemantau Pembangunan (PMPP-Sultra), itu pun membeberkan bahwa perusahaan yang mengikuti tender diharuskan memilik tenaga ahli K3 sesuai aturan perundang-undangan.
“Yang perlu diketahui, salah satu persyaratan untuk mengikuti tender proyek pekerjaan konstruksi diwajibkan memiliki tenaga ahli K3 sesuai dengan dasar hukum penerapan SMK3 terutama untuk mengikuti lelang atau tender yakni UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3),”Tegas Jaa Asbara.
Menurut Jaa Asbara hal-hal seperti ini dibutuhkan ketegasan dari instansi terkait agar melaksanakan kegiatan sesuai aturan yang berlaku.
“Perlu tindakan tegas dari instansi terkait untuk mengingatkan pihak rekanan, agar melaksanakan pekerjaanya sesuai speck dan kaidah -kaidah teknik yang telah ditetapkan,”Tutur Jaa Asbara.
Jaa Asbara menegaskan bahwa syarat perusahaan yang menangkan tender disyarakat memilik Sistem Manajemen K3 (SMK3).
“Sistem Manajemen K3 (SMK3), sebenarnya sudah menjadi syarat dalam tender pekerjaan, setiap perusahaan yang ikut tender syaratnya wajib memiliki dan menerapkan SMK3, termasuk di dalamnya ada P2K3 yang memastikan SMK3 itu dijalankan,”Tegasnya.
Selain SMK3, Jaa Asbara juga menjelaskan kewajiban dari P2K3.
“P2K3 inilah berkewajiban memastikan standar K3-nya benar-benar dijalankan di lapangan atau tidak,”Tambah Jaa Asbara.
Bahkan selain SMK3 dan P2K3 Jaa Asbara juga membahas mengenai SMKK.
“Sistem manajemen keselamatan konstruksi, disingkat SMKK adalah dokumen lengkap manajemen pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam rangka menjamin terwujudnya keselamatan konstruksi,”Ulasnya.
Tidak hanya itu Jaa Asbara juga menguraikan mengenai rencana keselamatan kerja.
“Rencana keselamatan konstruksi (RKK) yaitu dokumen lengkap rencana penerapan SMKK dan merupakan satu kesatuan dengan dokumen kontrak,”Jelasnya lagi.
Jaa Asbara juga mengatakan bahwa terkait K3 banyak proses yang harus dijalankan hingga Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
“Ahli K3 konstruksi/ahli keselamatan konstruksi, tenaga ahli yang mempunyai kompetensi khusus di bidang K3 konstruksi/keselamatan konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi SMKK yang dibuktikan dengan sertifikat profesi atau instansi yang berwenang yang mengacu standar kompetensi kerja nasional Indonesia ( SKKNI) dan ketentuan peraturan perundang-undangan,”Imbuh.
Jaa Asbara menambahkan lembaga atau pun instansi yang berwenang harus mengacu pada standar kompetensi kerja nasional.
“Petugas keselamatan konstruksi, orang atau petugas K3 yang memiliki sertifikat yang di terbitkan oleh unit kerja yang menangani keselamatan konstruksi di kementrian pekerjaan umum dan perumahan rakyat dan/atau yang di terbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang yang mengacu standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI) dan ketentuan peraturan perundang-undangan,”Tambah Jaa Asbara
Jaa Asbara juga meminta kepada Disnaker Provinsi Sulawesi Tenggara untuk turun melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan proyek Pembangunan Sarana Posyandu Prima/Pustu Kota Kendari.
“Kami meminta Disnaker provinsi sulawesi tenggara untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap proyek proyek Pembangunan Sarana Posyandu Prima/Pustu Kota Kendari”harapnya.
Selain itu, Presidium Persatuan Mahasiswa Pemantau Pembangunan (PMPP-Sultra), itu juga menduga jika proses pegerjaan Pembangunan Sarana Posyandu Prima/Pustu Kota Kendari." ada upaya pihak pelaksana dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam hal ini Kepala Dinas Kesehatan,berupaya meminimalisir Anggaran sehingga patut diduga ada beberapa item disinyalir di tiadakan"
Kepala Dinas Kesehatan Kota Kendari dan Pelaksana kami duga ada kongkalikong dalam Proses pemenangan Tender Proyek tersebut, Bahkan kami sinyalir ada sejumlah paket Proyek di Dinas Kesehatan Kota dikerjakan oleh Kontrkator yang sama dengan menggunakan Perusahaan lain? Katanya penuh tanya!!
" jangan - jangan proyek itu merupakan proyek titipan dan jauh sebelum ada proses tender sudah di tentukan pemenangnya" tutupnya
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Kota Kendari saat di konfirmasi Awak media, pada sabtu (9/9/23) sore, melalui WhatsApp belum memberikan tanggapan.
Begitupun untuk mengkonfirmasi pihak rekanan atau kontraktor, Awak media ini tidak memiliki Akses untuk mengkonfirmasi, Kendati Begitu Media ini akan berusaha mengkonfirmasi dan tetap memberikan hak jawab.
Notes : Proyek, Pembangunan Sarana Posyandu Prima/Pustu Kota Kendari. Merupakan Proyek yang tersebar di 19 Kelurahan Kota Kendari. Setiap pustu di Sinyalir di Anggaran Rp. 306. 704.000,00 dengan masa kerja sejak. 20 Juli 2023 s/d 16 Desember 2023.
Sementara Anggaran keseluruhanya mencapai Milyaran. DIkerjakan oleh CV. Gaung Angkasa Sejahtera
Laporan : HNr Andri