Jeffry Wiseng Kalah di PTUN Makassar, PH Sukiman Cs Imbau Jangan Ada Jual-beli/Sewa-menyewa

165

SULSELBERITA.COM. Makassar — Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar mengabulkan permohonan penggugat Sukiman dan Johnny Wijaya atas lahan yang berada di Jl Ir. Soetami samping Tol. Sukiman Cs memenangkan gugatan di PTUN Makassar melawan Jeffry Wiseng NG berdasarkan kepemilikan SHM atas dasar rincik Persil 20 SII Kohir 153 CI.

Gugatan tersebut didaftarkan 22 September 2022 dengan nomor register perkara 112/G/2022/P.TUN.Makassar dan putusan dibacakan di tanggal 9 Februari 2023.

Kuasa Hukum Sukiman Cs menghimbau agar tidak ada aktivitas hukum terkait lahan tersebut.

“Putusan tersebut masih dalam proses dan belum diketahui apa pihak lawan akan lakukan banding. Jadi dihimbau kepada semua masyarakat khususnya wilayah Makassar untuk kiranya mengetahui keberadaan tersebut dan apabila ada yg menawarkan untuk menjual tanah tersebut atau memindahtangankan yang bersifat gadai, hibah, wasiat dan jual beli dan lain sebagainya kiranya jangan dilayani,” ungkap Darmawangsa, SH, MH selaku Kuasa Hukum Sukiman Cs saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (15/2/23).

Iya juga meminta Lurah Parangloe dan Camat Tamalanrea agar bisa membekukan untuk sementara kegiatan SHM nomor 21763/Parangloe atas nama Jeffry Wiseng NG dalam hal jual beli atau sewa menyewa.

“SHM 21763/Parangloe sudah dibatalkan dan sudah tidak berlaku lagi berdasarkan amar putusan dari PTUN Makassar nomor 112/G/2022/P.TUN.Makassar,” beber Darmawangsa.

Jefry Tohir, SH yang juga kuasa hukum Sukiman Cs menambahkan, jika AJB nya sampai saat ini masih dalam proses hukum Polda Sulsel.

“Pemberhentian pembekuan aktivitas hukum dari SHM nomor 21763/Parangloe atas nama Jeffry Wiseng akan informasikan lebih lanjut setelah proses pidana dari Polda Sulsel selesai dilakukan,” terangnya.

Pria yang juga Ketua Bidang Hukum dan Advokat DPP LP-HAM RI ini juga turut menyampaikan pesan ke publik terkhusus warga Sulawesi Selatan.

“Jadi kami menyampaikan lokasi tersebut masih dalam proses hukum jadi belum ada yang bisa pindah tangankan melalui penjualan dan sewa menyewa,” pungkasnya.

(*)