SULSELBERITA.COM. KEPRI - Kasus dugaan penyalahgunaan uang negara oleh pejabat, kembali mencuat di Provinsi Kepulauan Riau (KEPRI), kali ini aroma korupsi tersebut tercium di Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) Kepri.
Aroma korupsi yang tercium oleh pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri.tersebut, kini kasusnya telah ditimgkatkan ke tahap penyidikan.
Informasi yang diperoleh, bahwa pihak pemyidik Kejati Kepri mengusut dugaan korupsi tahun anggaran 2013-2016. Pihak Kejati Kepri melalui Aspidsus Fery Tass membenarkan jika pihaknya telah memanggil dan memeriksa tiga orang pejabat dilingkungan BPBD Kepri tersebut.
"iya memang benar, kami tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi di BPBD Kepri, dan dugaan kasus tersebut sudah kita naikan statusnya ketahap penyidikan. Hari ini
ada tiga orang pejabat yang bertugas di lingkungan BPBD Kepri saat itu, kami sudah panggil, masing-masing bendahara di BPBD Kepri tahun anggaran 2012-2016.
Kemudian dua Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tahun anggaran 2013-2016, termasuk PPTK tahun anggaran 2016". Jelas Fery Tass melalui aplikasi WA. (Senin, 29/10/2018).
Namun ketika di tanyakan apakah dalam penyidikan kasus tersebut pihaknya sudah mengantongi calon tersangka, Fery Tass belum mau membeberkan, "Sampai saat ini masih dalam proses tahap penyidikan, sabarlah, untuk perkembangan selanjutnya kami akan informasikan" Tutup Fery Tass.
Pemanggilan ketiga pejabat di lingkungan BPBD Kepri tersebut guna dimintai keterangan, sekaligus kelengkapan dokumen terhadap penggunaan anggaran yang mereka lakukan pada saat itu.
Penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut didasari adanya temuan yang diperoleh
tim penyidik Kejati Kepri terhadap proses pelaksanaan sejumlah kegiatan dan operasional yang dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan. Temuan sementara dari jumlah anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan tersebut berkisar Rp300 juta lebih. Khusus untuk tahun anggaran 2016 saja dan belum lagi tahun anggaran sebelumnya.
Selain ketiga penjabat tersebut, tim penyidik Kejati juga akan memanggil Kepala BPBD yang bertugas pada tahun anggaran tersebut dan diketahui berinisial EI, termasuk sejumlah pihak yang berkaitan dengan hal tersebut.