SULSELBERITA.COM. Kepri - Publik di negeri ini kembali tersentak menyusul langkah hebat yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Kepri yang menetapkan dua orang tersangka dugaan kasus korupsi dan pencucian uang dana penyelenggaraan asuransi kesehatan (Askes), Tunjangan Hari Tua (JHT) PNS dan tenaga harian lepas (THL) Pemko Batam di PT Bumi Asih Jaya (BAJ).
Bagaiamana tidak, salah satu dari dua orang yang di tetapkan menjadi tersangka oleh pihak Kejati Kepri tersebut adalah juga seorang jaksa. Kedua tesangka yakni pengacara PT BAJ berinisial MN dan Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Batam, Syafei.
Dalam keterangannya kepada beberapa awak media, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Yunan Harjaka mengatakan, "keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang sudah terpenuhi dalam penyelewengan dan penyalahgunaan Rp 55 miliar dana kewajiban PT BAJ ke Pemko Batam yang ditempatkan dalam rekening bersama 'escrow account' dan dipindahkan ke rekening lain yang dibuat oleh kedua tersangka". Kamis, (14/9/2017).
Di tambahkannya lagi, "Selanjutnya dana kewajiban PT BAJ dari putusan pengadilan pertama ini dilakukan penarikan sebanyak 31 kali, atas pembuatan rekening bersama dalam menampung kewajiban PT BAJ ke Pemkot Batam sambil menunggu putusan pengadilan atas perkara aquo yang memiliki kekuatan hukum tetap" Jelas Yunan.
Secara terpisah Aspidsus Kejati Kepri Fery Tas kepada awak media ini membenarkan kalau salah satu dari tersangka adalah seorang Jaksa. "Memang benar salah satu dari Dua orang yang kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini adalah seorang jaksa, yang bersangkutan adalah mantan Kasi Datun Kejari Batam, jadi intinya kami sangat konsisten dalam penegakan hukum, jangankan orang luar, orang dalam saja yang berseragam coklat sendiri, kalau terlibat kita akan sikat" Jelas Fery Tas, Mantan Kajari Kab.Takalar selama Lima Tahun ini.
Untuk perbuatan kedua tersangka, mereka dijerat dengan pasal 3 Jo pasal 8 UU Nomor 21 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan UU nomor 8 tahun 2010 pasal 3 tentang tindak pidana pencucian uang.
Kendatai belum dilakukan penahanan, penyidik kejaksaan akan memanggil kembali kedua tersangka dan 12 saksi lainnya untuk diperiksa.