Penulis:Muh.Jafar Sainuddin (Ketua Umum POROS RAKYAT INDONESIA)
SULSELBERITA.COM. Gowa – MABES POROS RAKYAT tempat yg sederhana untuk ngopi dan bincang ringan, di kantor POROS RAKYAT, Ketua Umum POROS RAKYAT, menyorot TRANSPARANSI yang belum sepenuhnya terlaksana dengan baik, seperti yang dikemukakan dengan awak media..
Sejenak mengikuti segala bentuk kebijakan pemerintah dari segenap para SKPD yang diberikan Amanah.
Sepintas segala sistem baik baik saja,tidak kurang satu apapun, jauh dari kesempurnaan, tapi susah juga sampai pada kepastian pelaksanaan yang sesuai dengan mekanisme yang seharusnya.
Sehingga sangat mungkin bahwa segala aktifitas selalu menjadi sorotan para teman media dan lembaga,
Disamping itu bahwa mungkin belum ada pelaku kebijakan yang sampai hari ini, secara terukur dan konsekwen menata diri dalam menjalankan sistim bersih dan transparan.
Bahwa setiap kegiatan wajib berpegang teguh pada norma aturan yang ada, seperti pada aturan KIP Keterbukaan Informasi Publik.
Undang Undang no 14 tahun 2008. Tentang keterbukaan Informasi Publik, menegaskan sebagaimana dalam pasal 28 F.
Undang Undang Dasar 1945.
Cobalah jika kita mau melihat sebuah wilayah menjalankan sistim sesuai mekanisme yang ada,
Maka dimulai dari kelurahan,camat, sampai pada setiap SKPD menyampaikan secara berani dan penuh percaya diri, berapa besar anggaran yg dikelola setiap tahunnya, khususnya di tahun 2021 ini.
Kepala Dinas pendidikan misalnya,
seberapa banyak Anggaran yang dikelola yang sumbernya dari pusat, dan seberapa besar dari DAERAH selaku pelaksana pendidikan Gratis,
dan seberapa besar anggaran dalam pengawasannya disetiap sekolah,
Karena setiap dana BOS sudah ada rambu rambu peruntukannya,
termasuk setiap RKAS yang dibuat sebaiknya dalam pelaksanaannya murni dijalankan sesuai aturan yang ada,
Pengadaan buku dan sejenisnya misalnya, seharusnya ada transparansi,
kepada siapa pihak sekolah atau mungkin pihak ketiga yang dipercayakan,
Sebaiknya terbuka dalam penentuan pelaku pengadaannya, yang hingga detik ini semua serba tertutup, sehingga dalam perjalanannya selalu benturan pendapat dengan teman lembaga atau media,
Seharusnya ada penyampaian publik siapa yang ditunjuk pengadaan buku disejumlah kabupaten kota, khususnya di Kabupaten GOWA.
Oleh karena itu kita butuh tranparansi pelaksanaan kebijakan oleh seorang kepala SKPD di bidangnya masing masing
RKAS setiap sekolah wajib di publikasi, kapan pembelanjaannya dan dimana, kemudian jika ada perubahan sebaiknya tetap dipublikasi, sehingga betul betul menjalankan sistim sesuai dengan juknisnya.
Hal sejenis sebaiknya berlaku disetiap SKPD sehingga pengawasan lebih jelas dan terlihat hasil kegiatan setiap tahunnya,
Beda ketika SKPD itu bersifat tugasnya menjadi sumber pendapatan daerah, seperti
Dinas PARAWISATA Perhubungan, BAPENDA, SAMSAT, PERIJINAN, PEMUKIMAN DAN PERUMAHAN,
Maka pertanggung jawaban publiknya adalah menyampaikan secara terbuka hasil pendapatan setiap tahunnya, atau jika perlu setiap bulannya,
Sehingga semua masyarakat menerima informasi dan paham kemana pajaknya dibelanjakan.
Semua sebijak mungkin menjalankan dan memulai kegiatan tahun ini dengan niat yang lebih mengedepankan transparansi.
Dinas kesehatan misalnya, seberapa besar anggaran yang digelontorkan dari pusat, dan dari daerah jika kita betul betul menjalankan pendidikan Gratis yang sesuai dengan peraturan daerah,
Laporan setiap rumah sakit, puskesmas atas jasa claim di BPJS, berapa anggaran yang dipakai dalam kegiatannya pertahun oleh Dinas kesehatan,
Sama ketika menyoal Dinas Sosial, semua mengelola dana pusat, sebaiknya publik tau berapa anggaran yang masuk dalam lingkup kebijakannya.
Semoga perjalanan kebijakan kedepan, tidak lagi memandang bahwa tidak ada yang mengawasi setiap kegiatan SKPD, karena ingatlah bahwa JABATAN itu amanah yang diperuntukkan untuk membantu kemaslahatan masyarakat di setiap Daerah.