SULSELBERITA.COM. Takalar - Pada hari Senin 23 juli 2018, Ketua Yayasan Perguruan PGRI Takalar (SMA PGRI TAKALAR) Drs Muh.Irham didampingi 3 orang Pengacaranya yakni H. Supardi Tannaeri, SH, Harmoko sjharir, SH dan Revdinal Soekardi Lengkei, SH. Resmi melaporkan Kepala SMA PGRI Takalar Zakiah, S.Pd dan Operator SMA PGRI Takalar Palmawaty. Diterima langsung Aipda Arman Nur Subbag Renmin Ditreskrimum Polda sulsel.
"Kepala SMA PGRI Takalar dan operatornya dilaporkan terkait Pidana Penggelapan dengan Pemberatan, yang diancam dengan pasal 374 KUHP dan Pasal 55 ayat 1 (satu) KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana," Ucap H. Supardi Tannaeri, SH salah satu dari tiga Pengacara Drs.Muh.Irham.
Ketua Yayasan SMA PGRI Takalar yakni Drs. Muh.Irham keberatan Karena Kepala SMA PGRI Takalar Zakiah, S.Pd tidak mengakui Bahwa SMA PGRI Takalar dibawah Naungan Yayasan Perguruan PGRI yang diketuai oleh Drs. Muh.Irham, melainkan hanya mengakui Yayasan Lain. Selain itu Kepala SMA PGRI Takalar tidak mengindahkan setiap Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Ketua Yayasan Perguruan PGRI Takalar Drs.Muh Irham.
"SMA PGRI Takalar didirikan Oleh ayah saya Yakni Alm. H.Dewakang Dg.Tiro Berdasarkan akte pendirian Yayasan Perguruan PGRI No.186 tanggal 23 september Tahun 1982. Lalu setelah H.Dewakang Dg.Tiro meninggal, saya sebagai anak ke dua dari 8 bersaudara memegang mandat surat kuasa untuk mengantikan ayah saya Alm. H.Dewakang Dg.Tiro. sebagai Pendiri dan Ketua Yayasan Perguruan PGRI (SMA PGRI Takalar). Dikuatkan lagi dengan Keluarnya Akte Pendirian Yayasan Perguruan PGRI Nomor: 01 Tanggal 07 agustus 2017 dan SK kementrian Hukum & Ham RI Nomor: AHU-00.12023.A.H.01.04 Tahun 2017 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Perguruan PGRI dan saya sebagai Ketua Yayasan", Ucap Drs.Muh Irham Ketua Yayasan SMA PGRI Takalar.
Drs. Muh. Irham menambahkan bahwa Kepala SMA PGRI Takalar dan operatornya Telah melakukan pelanggaran melaporkan data Palsu Profil sekolah SMA PGRI Takalar yakni melaporkan Yayasan lain sebagai Yayasan yang menaungi SMA PGRI Takalar bukan Yayasan Perguruan PGRI yg diketuai oleh saya yg jelas-jelas memiliki akte pendirian dan SK Kementrian Hukum dan Ham.
"Sejarah tidak bisa ditutupi bahwa sejak dulu ayah sayalah Alm. H.Dewakng Dg.Tiro yang mendirikan SMA PGRI Takalar Bukan Yayasan Lain. Apalagi tidak memiliki dasar Akte pendirian dan Sk kemenkumham". Ucap Drs.Muh Irham
"Tindakan Melaporkan Kepala SMA PGRI Takalar dan Operatornya di POLDA sul-sel, semata-mata untuk mempertahankan apa yang telah dirintis oleh orang Tua saya. Mempertahankan SMA PGRI Takalar tetap diatas relnya dibawah Naungan Yayasan yang didirikan oleh ayah saya alm.H. dewakang Dg.Tiro, bukan diambil Alih atau diserahkan keYayasan lain!!" Tutup Drs. Muh Irham Ketua Yayasan Perguruan PGRI Takalar (Ketua Yayasan SMA PGRI Takalar).