Ketua Umum LSP3M Gempar Indonesia Sulawesi Selatan, Tantang Kadis Sosial Gowa Buka Bukaan Data

629

SULSELBERITA.COM. Gowa - Ketua Umum LSP3M Gempar Indonesia Sulawesi Selatan Amiruddin SH.Kr.Tinggi akan menyurat Kepada Ketua DPRD Kabupaten Gowa, maksud tujuannya agar Ketua DPRD selaku wakil rakyat mengundang Seluruh LSM, media online, media cetak dan Ormas untuk audensi atau dipertemukan untuk buka bukaan oleh kepala dinas Sosial kabupaten Gowa Syamsuddin Bodol terkait masalah bantuan Covid 19 Virus Corona, dengan adanya issu Miring Penimbunan Sembako ribuan karung digedung olahraga (GOR) yang ditemukan oleh ketua Komisi IV dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa, sembako ditemukan tanggal 20 Mei dua hari sesudah PSBB karena adanya bau menyengat tembus ke Jalan Tumanurung.

Maksud Ketua Umum LSP3M Gempar Indonesia Sulawesi Selatan akan menyurat ke wakil rakyat agar Dinas sosial kab Gowa dapat membuka lebar lebar atau transparan dan atau buka -bukaan ada issu Miring penimbunan Bantuan sembako yang diduga kuat sudah menyalahi aturan PSBB yang diterapkan dikabupaten Gowa, menurut Bupati, PSBB seharusnya diberlakukannya pada tanggal 27 April 2020, tetapi karena masyarakat masih banyak yang belum mendapat Bantuan sembako, PSBB diterapkan di Kabupaten Gowa pada tanggal 4 Mei 2020 artinya semua masyarakat yang terkena dampak Virus Corona sudah mendapat bantuan sembako sehingga PSBB diterapkan, terbukti bahwa kenyataan nya tidak seperti itu.

Advertisement

Menurut Amiruddin SH Kr Tinggi seandainya masyarakat yang terdampak Covid 19 sudah mendapat bantuan tidak mungkin ditemukan ribuan karung beras dan ribuan paket sembako lain digedung olahraga ( GOR),dan ketua umum LSP3M Gempar Indonesia Sulawesi menilai bahwa, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gowa tidak transparan dalam menyalurkan bantuan kepada warga dampak Covid 19 Virus Corona.

Dikatakan oleh Ketua Umum LSP3M Gempar Indonesia Sulawesi,bahwa Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gowa harus menjelaskan didepan Wakil rakyat,LSM dan seluruh Media terkait dugaan Penimbunan Ribuan karung beras dan ribuan Paket sembako lainnya dan Kepala dinas sosial Kabupaten Gowa harus menjelaskan didepan DPRD selaku wakil rakyat, didepan LSM dan Media, dan menjelaskan Berapa Anggaran bantuan Paket sembako Dari dana APBN Pusat, berapa Anggaran Bantuan Paket sembako dari Dana APBN provinsi,dan berapa anggaran Bantuan paket sembako dari anggaran APBD kabupaten Gowa,dan Anggaran bantuan dari mana yang ribuan karung beras dan ribuan paket sembako lain yang ditemukan di Gedung Olahraga (GOR)???.

Dijelaskan lagi Amiruddin, bahwa Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gowa harus menjelaskan kepada DPRD, LSM, Media dan Ormas berapa warga diGowa menerima PKH,BLT BPNT dan Bantuan Lansia,dan Kepala dinas harus dan wajib menjelaskan, barat nilai atau harga Paket sembako, berapa nilai BLT,PKH, BPNT dan berapa nilai Bantuan Lansia karena ditemukan Oleh LSP3M Gempar Indonesia Sulawesi Selatan bahwa ada lansia hanya menerima berupa barang seharga dua ratus ribu rupiah dan ada juga PKH hanya menerima Lima puluh ribu rupiah.masalah ini juga Ketua Umum LSP3M Gempar Indonesia Sulawesi Selatan mengecam oknum tersebut yang membodohi Lansia dan Penerima PKH dan Kasus ini akan dilaporkan oleh Korban didampingi oleh LSP3M GEMPAR.

Lanjut Amiruddin yang dikenal vokal dan dikenal paling kritik ini, Bahwa Kepala dinas sosial kabupaten Gowa harus menjelaskan, dipublik bawa sekian banyak KK yang mendapat Bantuan paket sembako dari dana APBN Pusat,sekian banyak KK yang mendapat Bantuan dana APBN Provinsi dan sekian banyak KK menerima bantuan paket sembako dari dana APBD agar terperinci dan transparan tentang penggunaan Anggaran Penanggulangan Covid 19 Virus Corona,baik Anggaran APBN,dan APBD.

Ditambahkan lagi oleh Kr.Tinggi bahwa Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gowa harus menjelaskan beberapa banyak warga yang tercantum dalam catatan di call Center Dinas Sosial, dan menjelaskan apakah yang tercatat dalam call center Dinas Sosial sudah mendapat bantuan???. karena menurut nya Ketua umum LSP3M Gempar Indonesia Sulawesi dapat menerima Foto Copy KK kurang lebih 300 lembar dari 3 desa di kecamatan Pallangga dan 1 Desa dari kecamatan Barombong Kabupaten Gowa yang berhak menerima Bantuan hanya karena tidak didata oleh Petugas pendata di lapangan sehingga LSP3M Gempar Indonesia Sulawesi Selatan mengimput masuk ke Call cente Dinas Sosial.

Lanjut Amiruddin, PSBB berakhir diberlakukan di Gowa pada tanggal 18 Mei,Kami selaku ketua Umum LSP3M Gempar Indonesia Sulawesi dan ditemukan Bantuan Ribuan karung beras dan ribuan paket sembako lainnya, menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan ada apa sehingga PSBB sudah berakhir masih ada ribuan karung beras dan ribuan paket sembako lainnya tertumpuk di Gedung Olahraga GOR sementara masyarakat menjerit menelpon ke kami dan keanggota LSP3M Gempar Lainnya, menanyakan masalah Bantuan sembako dampak virus Corona,dan Ketua Umum LSP3M Gempar Indonesia Sulawesi Selatan sangat menyayangkan kejadian ini, rakyat menjerit kelaparan,dimana lagi petugas pendamping PKH dan Pendamping Lansia yang diduga membodohi penerima Bantuan dan memanfaatkan situasi dan kondisi, sangat menyayangkan karena kurangnya pengawasan dari dinas Sosial kabupaten Gowa sehingga leluasa Pendamping berbuat sesuai kehendaknya.

Ditambahkan lagi Amiruddin.SH.Kr.Tnggi Ketua Umum LSP3M Gempar Indonesia Sulawesi Selatan,Kami menantang Parlemen selaku wakil rakyat dan menantang Kepala dinas apakah berani buka- bukaan terkait Bantuan sembako dampak Covid 19 Virus Corona dan apakah berani Kepala Dinas Sosial menjelaskan kenapa ada tumpukan Ribuan karung beras dan ribuan paket sembako lainnya sampai membusuk menyengat dan kenapa tidak disalurkan kepada warga dampak Covid 19,dan berani Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gowa merinci penggunaan Anggaran dari APBN Pusat, APBN Provinsi dan Anggaran ADD kabupaten Gowa akibat Covid 19 ini???.

Ironisnya kita semua tahu bahwa keterbukaan informasi publik itu sangat perlu, tapi keterbukaan itu sangat merugikan terhadap orang yang memanfaatkan situasi dan kondisi tersebut, tetapi apa boleh buat demi untuk memberantas kasus Korupsi perlu ketegasan, keterbukaan dan agar tidak terkesan dan tidak menjadi presiden buruk tentang penegakan hukum dan Pemberantasan Korupsi dikabupaten Gowa.

Tambahnya lagi Amiruddin Kr.Tinggi bahwa Pendamping PKH dan Pendamping Lansia mencairkan dana bantuan di bank tanpa sepengetahuan Penerima PKH dan penerima Bantuan Lansia , itu terjadi di desa Tamannyeleng Kecamatan Barombong Kabupaten Gowa,dan pendamping tersebut yang mencairkan dana bantuan PKH dan Dana Bantuan Lansia itu akan dilaporkan dipolisi habis lebaran untuk memberikan epek jera kepada pelaku dan memberikan contoh pendamping Pendamping lainnya.