Seorang Ibu Rumah Tangga di Desa Lassang Barat Kec.Polut, Nyambi Jual Miras Tanpa Isin

538

SULSELBERITA. COM. Takalar - Tim Drugs Hunter Resnarkoba Polres Takalar dipimpin Kanit Opsnal Ipda Syuryadi Syamal kembali mengamankan puluhan botol minuman keras (Miras) tanpa izin di Dusun Angin Mammiri, Desa Lassang Barat, Kec. Polut Kab. Takalar, Sabtu (16/05/2020).

Puluhan botol minuman keras (Miras) diamankan saat Satuan Reserse Narkoba Polres Takalar menggelar operasi Miras di Kec. Polut, Kab. Takalar.

Miras yang diamankan merupakan milik RN (41) warga Desa Lassang Barat, Kec. Polut Kab. Takalar.

“Untuk mengelabui petugas saat dilakukan penggeledahan, pelaku Puluhan miras di sembunyikan di bawa kolom meja kasir,” ujar Ipda Syuryadi Syamal.

Dari RN (41) disita barang bukti miras berupa Anggur Merah sebanyak delapan botol, Anggur Kolesong kecil sebanyak 44 botol, Anggur Kolesong besar sebanyak 10 botol, Vodka sebanyak tujuh botol, Bir Bintang sebanyak 12 botol dan Bir Anker sebanyak 12 botol.

Paurhumas Polres Takalar Ipda Sumarwan, S.Psi. saat dikonfirmasi membenarkan adanya puluhan botol Miras yang telah diamankan oleh Satuan Resnarkoba Polres Takalar di Desa Lassang Barat, Kec. Pulut, Kab. Takalar.

“Sat Resnarkoba telah melakukan operasi Miras dan mengamankan puluhan botol Miras dari RN (41) di Desa Lassang Barat, Kec. Pulut, Kab. Takalar,” ungkap Ipda Sumarwan.

Pemilik Miras kemudian membuat pernyataan tidak mengulang perbuatannya sedangkan barang bukti Miras di bawa ke Mako Polres Takalar guna pemeriksaan lebih lanjut.(*)