SULSELBERITA.COM. KOLAKA - Berdasarkan fatwa MUI nomor 14 tahun 2020, Fatwa MUI nomor 28 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah ditengah pandemi covid-19 serta panduan khaifiat takbiran dan salat idul fitri saat pandemi covid-19 dilaksanakan dirumah masing-masing.
Sebelumnya Bupati Kolaka H.Ahmad Safei, SH.,MH mengadakan rapat bersama Ka.Kemenang,MUI Kolaka,PHBI,DMI,PC NU,PB Muhammadiyah,Baznas,Tim gugus covid-19 Kolaka,Dirut RSBG Kolaka Untuk memutuskan Persoalan Shalat idul fitri.
Rapat soal pemutusan shalat idul fitri dilaksanakan tanggal 18 Mei 2020 diruangan Bupati kolaka H.Ahmad Safei, SH.,MH.
Berdasarkan hasil rapat tersebut bupati kolaka H.Ahmad Safei SH.MH Mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan shalat idul fitri, Beliau mengatakan, Takbiran tetap dilaksanakan di masjid masing-masing oleh pengurus masjid 2-3 orang dan tetap menggunakan masker serta sosial distancing.
“Pelaksanaan shalat idul fitri 1 syawal 1441 H dilaksanakan dirumah masing-masing dengan tetap memperhatikan panduan Khaifiat shalat IED”Ungkapnya.
Menanggapi Hal tersebut Pengurus Pusat Ikatan Mahasiswa Pemuda Pelajar Indonesia Kolaka (PP-IMPPAK) dalam hal ini Ketua Umum PP- IMPPAK Arya Ashadi mengatakan bahwa pemerintah seharusnya lebih jelih dan mengkaji lebih dalam sebelum menerapkan kebijakan karena di tengah pandemi virus corona. Itu merujuk pada Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19.
Menurutnya, seharusnya kita umat Islam dapat menggelar sholat Idul Fitri berjamaah di masjid atau tempat terbuka karena sampai harini wilayah kita di Kolaka pada tren kasus Covid-19 dalam hal ini Masi zona hijau dan tidak terlepas menerapkan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial, dengan tetap dalam penerapan protokol kesehatan.tuturnya
Lanjutnya bahwa beberapa daerah yang tetap melaksanakan nantinya sholat Id dan bahkan berada pada zona merah yang tren positif nya terus melonjak seperti Surabaya, Makassar, Buton dll bahkan berencana melaksanakan sholat Id secara berjamaah.
Sedangkan Iswadi Amiruddin selaku Sekertaris Jendral PP-IMPPAK ikut berkomentar bahwa berdasarkan data dan fakta bahwa kasus Covid-19 di Kabupaten Kolaka pertanggal 20 Mei 2020 saat ini sedang pada fase zona hijau yang dimana menunjukkan kasus Orang Tanpa Gejala (OTG) berjumlah 0, Orang Dalam Pemantauan (ODP) berjumlah 5, Pasien Dalam Pengawasan berjumlah 0, Sedangkan kasus positif Alhamdulillah sampai hari ini belum ada, sehingga kami meminta pemerintah Kabupaten Kolaka untuk tetap melaksanakan sholat Id dengan melakukan tindakan sebagai berikut:
1. Pelaksanaan penutupan (Lock Down) setiap desa/Kelurahan di kabupaten Kolaka dengan pengawalan ketat oleh Babinsa dan Babinkamtibmas sampai selesai sholat Id.
2. Setiap jamaah yang akan menghadiri sholat Id wajib memakai masker.
3. Panitia hari raya idul Fitri wajib menyediakan tempat cuci tangan di lokasi sholat Id.
4. Sebelum memasuki sholat Id jamaah wajib mencuci tangan.
5. Setiap jamaah sholat Id Wajib membawa sajada dari rumah masing-masing.
6. Pengaturan alur masuk masjid. Lalu saf salat yang akan diberi jarak 1-2 meter.
7. Setelah selesai pelaksanaan shalat Id agar jamaah segera pulang kerumah masing-masing.
(Red)