OPINI : REKLAMASI, YANG DIUNTUNGKAN SIAPA?

386

SULSELBERITA.COM - Reklamasi(water front city)susai dengan kepres nomer 122 tahun 2012 merupakan suatu kegiatan memanfaatkan wilayah pesisir dengan meninjau dampak lingkungan dan sosial ekonomi. Atau singkanya water front city dilakukan semata-mata untuk menunjang kehidupan masyarakat khususnya dalam bidang ekonomi dan water frot city sendiri juga harus meninjau keadaan lingkungan dimana water front city itu sendiri akan dikerjakan.

Jika berbicara soal masalah lingkungan reklamasi atau water front city bisa jadi menjadi salah satu sebab terjadinya kerusakan lingkungan atau pun msalah sosial. Seperti yang terjadi di kabupaten Majene, reklamasi yang mencakup dua kecamatan yakni kec. Banggae dan kec. Banggae timur tersebut, sejak akhir tahun 2019 sudah menjadi perbincangan masyarakat, perbincangan soal reklamasi diwilayah tersebut semakin panas akhir-akhir ini sebab di tengah pandemi covid-19 seperti sekarang, pemkab majene selaku pemkarsa proyek water front city tersebut malah melakukan kesepakatan untuk melanjutkan pembangunan. Hal ini cukup kontroversial, pasalnya pandemi covid-19 bukan hanya mencakup satu atau dua wilayah saja tetapi dunia atau merupakan masalah yang besar yang menimbulkan dampak yang sangat kompleks.

Advertisement

Dalam bidang ekonomi saja pandemi ini sudah mampu menurunkan produktifitas di setiap negara apalagi di Indonesia, dengan kepadatan penduduk yang semakin meningkat pandemi covic-19 ini nantinya akan mampu mengakibatkan krisis pangan bahkan inflasi jika ia terus berlangsung dan di abaikan, namun agaknya pandemi covid-19 ini kurang begitu berdampak pada pembangunan water front city diwilayah majene sendiri, seperti yang telah disebutkan sebelumnya, pemkab majene selaku pemkarsa telah bersepakat untuk melanjutkan pembangunan water front city tersebut.

Lebih dari itu saja, dampak berkepanjangan akan berlaku jika water front city itu terus dilanjutkan karena pembangunan water fron city tersebut bisa dikatakan tidak sesuai dengan kepres nomer 122 tahun 2012, sesuai yang dikatakan kepres tersebut pembangunan water front city harus meninjau dampak lingkungan dan sosial ekonomi, perlu diketahui sebelum pembangunan water front city yang mencakup dua kecamatan yang berada di kabupaten majene, wilayah pesisir tersebut telah menjadi tempat sandar kapal-kapal nelayan, artinya jika proyek water fron city tersebut dilanjutkan, nelayan di wilayah tersebut akan kehilangan tempat sandar kapal mereka. Dan dampak yang lebih mengerikan mereka akan kehilangan pekerjaan, dampak lain yang juga akan terjadi terhadap masyarakat adalah pembebasan wilayah atau penggusuran, di wilayah yang akan di jadikan water front city di kabupaten majene tersebut, merupakan salah satu wilayah yang padat penduduk. Pembebasan lahan sendiri perlu dilakukan di sekitar water front city sebab water front city ini sendiri sejatinya merupakan mega proyek pariwisata, seperti lazimnya tempat wisata, ia sangat di haruskan memiliki pemandangan yang elok, dan salah satu cara untuk membuat pandangan yang elok penataan ruang lingkungan yang baru harus dilakukan salah satunya dengan melakukan penggusuran dan membuat bangunan yang baru yang terbebas dari wilayah kumuh.
Lagi-lagi yang akan merasakan dampak buruknya adalah masyarakat sekitar wilayah tersebut dan bukan si pembangun water front city, lalu yang akan bertanggung jawab siapa? Jika nelayan kehilangan tempat bersandar kapal siapa? Sejatinya water front city tersebut bukan menunjang malah tetapi merugikan rakyat. Apalagi ditambah situasi pandemi covid-19 seperti sekarang, sepertinya pemkab majene tidak mengijinkan masyarakatnya untuk berpartisipasi dalam mengambil kebijakan, kebijakan untuk melanjutkan proyek water front city hanya diambil sepihak!
Untuk itu kami dari SERIKAT ANAK BANGSA KORWIL-SULBAR, dengan alasan untuk kepentingan ruang hidup masyarakat, khususnya bagi para nelayan menyatakan:
PEMERINTAH KABUPATEN MAJENE SEHARUSNYA LEBIH FOKUS KEPADA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19, SERTA PENYALURAN SUBSIDI KEBUTUHAN MENDESAK MASYARAKAT
PEMBANGUNAN WATER FRONT CITY DIWILAYAH MAJENE TIDAK SESUAI DENGAN KEPRES NOMER 122 TAHUN 2012
PEMERINTAH MAJENE SEBAGAI PENYELENGGARA DEMOKRASI TELAH MENGEBIRI HAK MASYARAKAT DENGAN TIDAK MELIBATKAN MASYARAKAT DALAM PENGAMBILAN KEPUTUSAN MELANJUTKAN PEMBANGUNAN WATER FRONT CITY
PEMERINTAH MAJENE SEJATINYA TIDAK MENINJAU DAMPAK-DAMPAK YANG AKAN DIRASAKAN MASYARAKAT KEDEPAN PERAMPASAN RUANG HIDUP SERTA PENGERUSAKAN LINGKUNGAN YANG DILAKUKAN TELAH MENCERMINKAN HAL TERSEBUT, DAN UNTUK ITU HAL TERSEBUT MERUPAKAN TINDAKAN YANG TAK MEMILIKI MORAL
PEMERINTAH MAJENE SENDIRI TELAH MENGABAIKAN HIMBAUAN PEMERINTAH PUSAT UNTUK TIDAK MELAKUKAN KEGIATAN KECUALI HAL YANG MENDESAK

Sebagai rakyat Indonesia dan sebagai masyarakat Majene, dengan keresahan yang timbul karena jiwa kamunisaan, kecintaan atas lestarinya alam, serta kecintaan terhadap tradisi lokal, kami SERIKAT ANAK BANGSA KORWIL-SULBAR(SENAT BANGSA) Mendesak Pemkab Majene untuk membatalkan kesepakatan melanjutkan proyek Water Front City demi lestarinya Alam sera akses ruang hidup nelayan.
Selanjutnya jika Pemkab Majene tidak menindaklanjuti hal tersebut dan tetap bersikeras menlajutkan proyek Wtwr Front City, walaupun telah mengetahui situasi Negara yang kurang baik akibat pandemi covid 19. Dengan segala konsekuensi yang akam terjadi kami pastikan Pemkab Majene akan porak poranda dengan kehadoran rakyat menuntut keadilan dan Hak atas kelanjutan hidupnya, serta riuh semangat memperjuangkan kemanusiaan.

Penulis : Yuda
(Jendral Senat Bangsa korw. Sulbar)

*Tulisan tanggungjawab penuh penulis *