SULSELBERITA.COM. KEPRI - Penanganan kasus dugaan tindak pidana Korupsi "Berjamaah" Puluhan Legislator Kab.Bintang oleh pihak Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, terus bergulir. dan semakin melibatkan banyak pihak, sebelumnya tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri telah memeriksa sedikitnya 18 orang diperiksa sebagai saksi, termasuk sejumlah legislator Kab.Bintan beserta para staf di Sekretariat DPRD Bintan.
Dalam upaya mengungkap kasus tersebut, pihak Kejati Kepri juga telah melakukan pemanggilan terhadap pihak Kaha Travel selaku rekanan penyedia jasa perjalanan untuk diperiksa.
Pihak Penyidik Kejati Kepri, memanggil Kaha Trevel, karena disinyalir ikut berperan dalam memperlancar proses penyediaan fasilitas hotel para wakil rakyat saat melakukan kunjungan kerja keluar kota, khususnya ke Jakarta.
Dalam keterangannya, Aspidsus Kejati Kepri Fery Tass, menjelaskan, "Pihak-pihak yang sudah kita panggil dan periksa dalam penangan dugaan kasus korupsi tersebut sudah 18 orang. Diperkirakan sekitar 8 lagi yang akan kita panggil untuk diambil keterangannya, termasuk pihak Kaha Travel," Jelas Mantan Kajari Kab.Takalar tersebut. (Kamis, 12/4/2018).
Menurut Fery Tass lagi, bahwa pemanggilan dan pemeriksaan para pihak terkait tersebut sangat diperlukan guna memperjelas dan melengkapi proses penyelidikan dugaan kasus yang tengah dilakukan saat ini.
"Kita akan terus melakukan pengumpulan data serta keterangan dari pihak pihak yang terkait, termasuk pihak Kaha Travel yang sudah dua kali dipanggil, namun hingga saat ini belum juga datang," ujar Fery Tass.
Lebih jauh di jelaskan Fery Tass, bahwa kasus ini bisa terjadi, karena disinyalir adanya kerjasama para oknum dalam memperlancar kegiatan tersebut demi memperoleh keuntungan dan memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Namun saat ditanyakan berapa kerugian negera yang ditimbulkan dari kasus tersebut, Fery Tass belum bisa menyebutkan, karena masih tahap penyelidikan dan masih melakukan pengumpulan data yang lebih akurat, cermat dan teliti."Prosesnya masih dalam tahap penyelidikan, sehingga kita belum bisa menyebutkan lebih jauh tentang hal itu, termasuk berapa perkiraan kerugian negara yang ditimbulkan," ujarnya.
Perlu diketahui, dari informasi dan data diperoleh, tim penyidik Kejati Kepri telah melakukan pemeriksaan terhadap Sekwan Bintan, Edi Yusri dalam kapasitasnya selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atas sejumlah kegiatan di DPRD Bintan, khususnya pelaksanaan Kunker yang disinyalir terjadinya mark-up, sehingga menimbulkan terjadinya kerugian keuangan negara.
Selain itu, terdapat juga nama Kusria Tara Sita selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Syarifah Zubaedah selaku Bendahara Rutin Pengeluaran Dana Perjalanan Dinas DPRD Bintan, termasuk beberapa anggota DPRD Bintan lainya, yakni Azman dan Eddi Tiawarman, Muhammad Zuhdi, Raja Miskal, Sahak, Suardi, Fiven Sumanti, Siti Maryani, Hesti Gustrian, Bani Suparti, H Amran, dan Agustinus Purba.
Disamping itu terdapat juga lima nama staf di sekretariat DPRD Bintan lainya yakni, A Rahman (Kabag Risalah), Suriyono (Kasubag Umum), Yusmaliarti (staf), Yeniwati (staf) dan Siti suwarni (staf).
Sebelumnya, Kabag Keuangan DPRD Bintan, Dra Sa'diah juga telah beberapa kali diperiksa tim penyidik Kejati Kepri. Kemudian mantan Ketua DPRD Bintan, Lamen Sarihi SH, termasuk Sekretaris DPRD (Sekwan) Bintan tahun 2015, Agustiawarman.