SULSELBERITA.COM. Makassar,-- Setelah sebulan lebih ditahan oleh Polda Sulsel, Asrul wartawan salah satu media di Palopo dilepas oleh Polda Sulsel dengan status penangguhan sementara. Anggota komisi III DPR Supriansa yang tau jika Polda telah menangguhkan pun menyambut gembira sebab saat kunjungan kerja ke Polda Sulsel 3 Maret 2020 lalu, salah satu permasalahan yang ia kemukakan jajaran Polda adalah pentingnya kepolisian menjalin mitra yang baik dengan wartawan termasuk penahanan Asrul.
Sebelumnya 23 Februari 2020 ti istri dan anak asrul menemui Supriansa di FireFiles jalan Hertasning Makassar. Ia melaporkan masalah suaminya kepada anggota komisi 3 DPR itu saat bertandang di kota makassar.
Supriansa setelah mendengar keluhan itu mengatakan tetap bersabar sebab minggu depan dirinya akan menggelar kunjungan kerja ke Polda. “kami dari komisi 3 yang di pimpin Adis Kadir akan melakukan rapat kerja dengan polda Sulsel” pesan Supri kala itu.
Akhrnya 3 Maret 2020, Supriansa membuktikan ucapannya saat komisi 3 rapat kerja dengan Kapolda bersama jajarannya. Aktivis 98 ini menanyakan kepada kapolda tentang penahanan Asrul. Supri mengingatkan kepada jajaran penegak hukum agar mengedepankan UU no 40 ttg pers dalam menangani sengketa jurnalistik.
Supriansa juga dalam tanggapannya kepada kapolda agar menjaga hubungan antar kepolisian dan media. “Media adalah satu kekuatan yang harus kita jaga. Sinergi itu penting” pesannya.
Terkait kebebasan Asrul, supriansa mengaku baru tau dari kalangan wartawan. “Selamat dan Alhamdulillah. Berterima kasihlah kepada Kepolisian yang mau menangguhkan penahanannya karena mutlak itu kewenangan Penyidik kepolisian. Saya hanya menyampaikan kepada kapolda bahwa anak Asrul lagi sakit” ujar Supriansa, sesaat sebelum bertolak ke Soppeng menggelar reses 9 Maret 2020. Tetapi dihadap Kapolda , Supri memang menyampaikan bahwa semoga Asrul bisa di pertimbangkan untuk di tangguhkan. “Saya bukan penentu kebebasan Asrul tapi Penyidik itu sendiri” tutup Supriansa.(**)