SULSELBERITA.CO.M. Takalar - Dalam rangka kegiatan pendidikan berlalu lintas kepada para Pelajar SMA, Satuan Lalu Lintas Polres Takalar melaksanakan Sosialisasi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di SMAN 3 Takalar, Senin (17/02/2020)
Kegiatan Sosialisasi UU No. 22 Tahun 2009 di SMPN 3 Takalar oleh Kanit Dikyasa Aiptu Nur Alam di dampingi personil Lantas Polres Takalar.
“Tujuan anggota kami datang ke SMAN 3 Takalar ini dalam rangka mengedukasi para Pelajar tentang sopan santun dalam berkendara, tata cara berlalu lintas, prosedur kepemilikan SIM, pengetahuan rambu-rambu lalu lintas dan masalah lainnya yang berkaitan dengan UU Nomor 22 Tahun 2009,” kata Kasat Lantas Polres Takalar AKP Ambar Laksmi.
“Harapan kami setelah dilakukan sosialisasi ini, para Pelajar di Kabupaten Takalar dapat mengaplikasikannya sehari-hari saat berkendara kendaraan bermotornya,” sambungnya.
“Sehingga dampak dari ketidaktahuan akan materi diatas dapat diminimalisir seperti menurunnya angka pelanggaran lalu lintas, angka laka lantas, serta dapat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas,” pungkasnya.