Polres Takalar Edukasi Pelajar SMA Neg 3 Takalar, Tentang Sopan Santun Saat Berkendara

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.CO.M. Takalar – Dalam rangka kegiatan pendidikan berlalu lintas kepada para Pelajar SMA, Satuan Lalu Lintas Polres Takalar melaksanakan Sosialisasi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di SMAN 3 Takalar, Senin (17/02/2020)

Kegiatan Sosialisasi UU No. 22 Tahun 2009 di SMPN 3 Takalar oleh Kanit Dikyasa  Aiptu Nur Alam di dampingi  personil Lantas Polres Takalar.

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

“Tujuan anggota kami datang ke SMAN 3 Takalar ini dalam rangka mengedukasi para Pelajar tentang sopan santun dalam berkendara, tata cara berlalu lintas, prosedur kepemilikan SIM, pengetahuan rambu-rambu lalu lintas dan masalah lainnya yang berkaitan dengan UU Nomor 22 Tahun 2009,” kata Kasat Lantas Polres Takalar  AKP Ambar Laksmi.

“Harapan kami setelah dilakukan sosialisasi ini, para Pelajar  di Kabupaten Takalar  dapat mengaplikasikannya sehari-hari saat berkendara kendaraan bermotornya,” sambungnya.

“Sehingga dampak dari ketidaktahuan akan materi diatas dapat diminimalisir seperti menurunnya angka pelanggaran lalu lintas, angka laka lantas, serta dapat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas,” pungkasnya.

Pos terkait