SULSELBERITA.COM. Makassar - Keluarga pasien penderita paru-paru Surniati (49) tahun asal kabupaten Gowa Sulawesi Selatan, Syarifuddin Dg Sila mengadukan Pelayanan Balai besar kesehatan paru masyarakat makassar dan BPJS ke Lembaga perlindungan hak-hak sipil (LPHS) Makassar. sabtu, (03/02/2018)
Ketua LPHS Makassar, Djaya jumain membenarkan adanya laporan keluarga pasien yang merasa di rugikan, dimana pasien pemegang BPJS kelas 2 di tempatkan di kelas 3 sejak masuk pada tanggal 25 februari dan balik pada tanggal 28 Februari 2018 dan keluarga pasien juga di minta beli obat di luar apotik dengan alasan tidak di tanggung BPJS.
"Seharusnya pihak BPJS dan Balai besar paru menempatkan pasien sesuai kelasnya dan tidak memberatkan pasien untuk membeli obat di luar apotik rumah sakit karena pasien telah di bebani membayar tiap bulannya sebagai kewajiban pemegang BPJS kelas 2 dan seharusnya dokter memberikan resep obat yg sama yang ada di apotik dan di tanggung BPJS" tegas djaya jumain
Djaya jumain meminta pihak BPJS dan Balai Besar kesehatan paru masyarakat makassar bertanggung jawab atas pelayanan yang dinilai tidak maksimal sesuai standar operasional prosedur yang telah diatur sebagaimana mestinya.
Apabila pihak terkait tidak bertanggung jawab maka secara kelembagaan bersama keluarga pasien akan menindaklanjuti kepada lembaga pemerintah terkait untuk mempertanggung jawabkan pelayanan yang tidak maksimal tersebut, tutup djaya (rilis).