SULSELBERITA.COM. Takalar - Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Takalar, Dr.H. Nadjib Kasim, akhirnya memanen hasil dari apa yang dilakukannya, Nadjib Kasim oleh pengadilan Tipikor Makassar di jatuhi hukuman penjara selama 1 tahun, dan denda Rp. 50. 000.000 (lima puluh juta rupiah) subsider 2 bulan kurungan penjara.
Kasus yang menjerat kadis Pertanian Takalar tersebut adalah, kasus korupsi pada proyek docking kapal milik Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Takalar pada tahun anggaran 2014 lalu, sehingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp.200 juta. Saat itu Nadjib Kasim menjabat sebagai Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kab.Takalar.
“Kasus ini sudah lama bergulir, akhirnya kedua terdakwa divonis 1 tahun penjara, namun belum ditahan karena masih ada upaya hukum yang akan dia lakukan, kecuali dia tidak banding maka dalam waktu dekat ini akan dieksekusi,” tegas Ridwan. (Selasa,6/2/2018).
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Takalar Zen Hadianto yang ditemui oleh awak media ini di ruang kerjanya, membenarkan jika Nadjib Kasim sudah di vonis 1 tahun penjara oleh pihak pengadilan Tipikor Makassar.
"Memang benar, Nadjib Kasim sudah di jatuhi vonis 1 tahun penjara, dari tuntutan jaksa 1,6 Tahun, kita nuntut sesuai dengan pedoman tuntutan. Pedoman itu berdasarkan surat edaran Kejaksaan Agung RI No 3. Tahun 2010. Dia punya waktu 7 hari untuk mengambil langkah selanjutnya apakah menerima atau banding". Jelas Zen. (Rabu, 7/2/2018).