Terkait Karcis Iuran Sampah yang Viral di Medsos, Ini Klarifikasi Kabid Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Takalar

1500

SULSELBERITA.COM. Takalar - Sebuah Postingan yang diunggah oleh salah seorang warganet di Media Sosial Facebook, sempat membuat banyak  warga Takalar pengguna Facebook marah, bahkan ada yang langsung membuly.

Bagaimana tidak, postingan poto selembar karcis iuran sampah  memperlihatkan angka Rp.30.000  yang ternyata sudah diubah dengan tulisan tangan, yang sebenarnya tertulis Rp. 20.000, namun lucunya lagi, dibawah angka tersebut tertulis "Sepilu Ribu Rupiah".

Advertisement

Sontak saja poto yang diunggah di group Facebook Kabar Takalar pada hari selasa,(14/1/2020) tersebut, langsung saja diserbu ratusan komentar dari Nitizen.

Awak media ini pun langsung melakukan konfirmasi pihak yang terkait, yakni bidang kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kab.Takalar untuk menklarifikasi bagaimana hal tersebut bisa terjadi.

Kabid Kebersihan Andi Gunawan menjelaskan bahwa hal tersebut murni karena kesalahan cetak saja, tapi pada dasarnya harganya memang seperti itu, berdasafkan Perda no 09 tahun 2012.

"Itu murni terjadi kesalahan cetak, memang Untuk toko Rp. 30.000 dan Percetakan 20.000,  berdasafkan Perda no 09 tahun 2012, cuma karena  belum ada karcis toko, sehingga kolektee berinisiatif sendiri merubah karcis percetakan, jadi kami mau memperjelas duduk persoalan yang sebenarnya, dan mewakili Bidang Kebersihan kami memohon maaf atas kesalahan oknum kolektor kami dan kami telah memberikan teguran keras kepada yang bersangkutan". Ujar Andi Gunawan. Rabu, (15/1/2020).

Lanjut dijelaskan lagi, " Jadi ada tabel terkait dengan karcis kebersihan, mohon izin sekali lagi, kami dari Bidang Kebersihan mengklarifikasi bahwa terjadi kesalahpahaman diakibatkan karena belum adanya karcis toko yg tercetak sehingga kolektor berinisiatif menggunakan karcis percetakan yang nominalnya tertulis Rp20.000 sementara di bawah tertulis (Sepiluh Ribu) sehingga karena kolektor menganggap karcisnya salah, maka digunakanlah karcis ini untukmemungut iuran sampah toko dengan mengganti nomor 2 menjadi 3 yang memang sebenarnya untuk toko adalah Rp30.000, namun hal ini tetap tidak dibenarkan sehingga kami sudah menegur oknum kolektor tersebut dan akan mengganti karcis yang ditulis tangan tersebut". Jelas Andi Gunawan lagi.

Lebih jauh dijelaskan lagi, "Alhamdulillah atas saran dari Komisi 3 DPRD, akan merekomendasikan Perda penyesuaian tarif baru, karena dianggap sudah tidak relevan lagi dengan tarif saat ini,  seperti rumah tangga cuma Rp. 3.000  perbulan". Tutup Andi Gunawan.