LSM ARAK Minta Semua Penggiat Anti Korupsi Dukung Aspidsus Kejati Kepri Tangkapi Koruptor

397

SULSELBERITA.COM. KEPRI – Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Rakyat Anti Korupsi (LSM ARAK), yang selama ini konsen pada isu isu korupsi, turut angkat bicara, terkait di laporkannya Aspidsus Kejati Kepri H.Fery Tas, Sh.M.Hum.M.Si, ke Mabes Polri oleh Pengacara Tersangka kasus Korupsi BAJ Moch.Nashihan.

Melalui Ketuanya, Iwank Surya, menganggap bahwa apa yang dilakukan oleh Fery Tass sebagai Aspidsus Kejati Kepri selama ini, yang terus intens memburu dan menangkap para pelaku korupsi dan pembegal uang negara, sepatutnya mendapatkan apresiasi dan dukungan penuh dari semua pihak, terutama dari para penggiat anti korupsi di seluruh Indonesia, apalagi dengan adanya langkah dari pihak tersangka kasus korupsi BAJ yang mencoba mengkriminalisasi Aspidsus Kejati Kepri.

Advertisement

“Saya atas nama Aliansi Rakyat Anti Korupsi, sangat mengapresiasi dan mendukung aksi Aspidsus Kejati Kepr,i yang  intens memburu koruptor dan “Pembegal” uang negara, saya juga menghimbau agar para penggiat anti korupsi di seluruh negeri ini, agar mendukung Aspidsus Kejati Kepri, apalagi saat ini, pihak tersangka kasus korupsi BAJ mencoba melemahkannya, dengan cara melaporkannya ke Mabes Polri,  dengan tuduhan mengkriminalisasi Pengacara yang bertugas dan dilindungi UU. Tentunya sebagai penggiat anti korupsi,  kita tak boleh tinggal diam, seorang penyelamat uang negara, harus kita bantu dan kita dukung penuh”. Ujar Iwank (Rabu, 29/11/2017).

"Menurut saya selaku ketua LSM ARAK tetap perlu memberikan apresiasi agar benih-benih kebaikan yang ditabuh Jaksa Kejati Kepri seperti ini tidak merasa sendiri, dan potensi kebaikan yang lain akan muncul ketika melihat ada contoh kebaikan yang bisa selamat, Jadi menurut hemat saya, Mabes Polri tidak akan serta merta akan memproses laporan ngawur penasehat hukum TSK MOCH NASHIHAN tersebut,  kecuali ada faktor faktor lain di luar koridor yuridis normatif". kunci Iwan

Perlu diketahui, Kasus yang menyeret Pengacara senior Moch.Nashihan, bermula saat Pemkot Batam ada kerjasama asuransi pegawai dengan Asuransi Bumi Asri Jaya (BAJ), namun diperjalanan BAJ dinyatakan bermasalah, bahkan di akhir dinyatakan pailit oleh OJK. Pemkot Batam lalu menghentika kerjasama, dan BAJ sepakat menyetor ke rekening bersama. Uang yang masuk ke Rekening Bersama ternyata kemudian (entah bagaimana) ditransferkan ke rekening pribadi salah seorang Jaksa Senior di Batam dan Pengacara BAJ hingga total senilai Rp 55 Miliar. Atas tindakan tersebut maka dua orang tersebut di tetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejati Kepri.

Sementara itu, Fery Tass yang di konfirmasj via ponselnya terkait hal tersebut (Rabu, 29/11/2017), mengatakan “Advokat dilindungi UU ketika bekerja membela client-nya dalam kerangka hukum. Tapi kalau Pengacara ngembat uang yang disetor client-nya ke negara bersama dengan jaksa, secara akal sehat jelas Itu aktifitas kriminal yang berbeda. Sama kasusnya misal dia jadi pengacara, dan di ruang pengadilan membunuh seorang saksi hingga mati, jelas perbuatannya itu bukan yang dimaksudkan dilindungi hukum”. Jelas Fery Tass

Lanjut di jelaskan “Jaksa senior aktif saja sudah dikandangkan, dan sementara menunggu pertanggungjawaban perbuatannya dipersidangan, jadu artinya tidak ada tempat buat para penggemplang uang negara di RI tercinta ini, karena inilah yang menyengsarakan bangsa” tutup Mantan Kajari Kab.Takalar Tersebut