Polsek Pallangga Bersama Resmob Polda Sulsel Kembali Ringkus Satu Pelaku Curat

346

SULSELBERITA.COM. Gowa-Seorang pelaku curat berhasil diringkus Reskrim Polsek Pallangga bersama Resmob Polda Sulsel. Pelaku berinisial Lel. FS (29), warga Kelurahan Pangkabinanga Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa ini berhasil diringkus di Jl. Landak Baru Kota Makassar, Selasa (27/08) kemarin.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku yang merupakan residivis kasus curat ini terpaksa diberikan tindakan tegas terukur dari personil karena melarikan diri.

Advertisement

Hasil ungkap ini pun dipaparkan langsung oleh Kasubbag Humas Polres Gowa Akp M Tambunan didampingi Kanit Reskrim Polsek Pallangga Ipda Ali Akbar saat menggelar press conference, Kamis (29/08).

"Polsek Pallangga bersama Resmob Polda Sulsel berhasil meringkus seorang pelaku curat. Pelaku kerap menyasar anak-anak yang membawa HP dengan alasan tidak akan melawan, yang dilakukannya dengan cara merampas dan mengancam korban," terang Kasubbag Humas Polres Gowa.

Lebih lanjut, dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita 1 unit HP merk Samsung warna gold, serta 1 unit sepeda motor Supra Fit.

"Terhadap pelaku, akan kita jerat dengan pasal 363 dan dilapis dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," ungkap Akp M Tambunan.

Kasubbag Humas Polres Gowa pun menghimbau masyarakat yang telah menjadi korban pencurian dengan cara jambret agar melaporkan ke pihak kepolisian. "Polres Gowa tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas terukur bagi pelaku kejahatan jalanan yang beraksi di wilayah Kabupaten Gowa," ujarnya.