Di Praperadilankan Oleh Tersangka Kasus Korupsi BAJ, Aspidsus Kejati Kepri: Silahkan Saja Kami Tidak Takut

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM. KEPRI -Muhammad Nasihan SH MH, pengacara asuransi Bumi Asih Jaya (BAJ), yang kini berstatus sebagai tersangka kasus korupsi BAJ,  yang merugikan keuangan negara puluhan Miliar rupiah,  mengambil langkah hukum dengan mempraperadilankan pihak Kejati Kepri..

Menanggapi hal tersebut,  Asisten Pidana khusus (Aspidsus) Kejati Kepri Fery Tass bersikap dingin dan santai saja, Fery Tass tetap menghargai apa yang menjadi langkah tersangka dalam menggunakan haknya.

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

“Kami menghargai setiap apa yang menjadi langkah tersangka, termasuk menempuh jalur Prapradilan, karena itu menjadi  hak dari tersangka,” kata  Feritas santai, yang dikonfirmasi via Aplikasi WA.   (Kamis,  12/10/2017).

Perlawanan yang dilakukan oleh  pengacara senior tersebut,  Fery Tass mengaku sama sekali tidak takut, dirinya  telah menyiapkan segala sesuatunya yang berhubungan dengan bukti-bukti dan keterangan sejumlah saksi atas dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka.

“Silahkan saja melakukan gugatan,  kami tidak takut kok,  Saat ini yang pasti kami telah menyiapkan tim yang akan sidang. Selain itu juga yang paling utama adalah materi pra peradilan‎nya,” ujarnya.

Dari ke dua orang tersangka, baru tersangka Nasihan yang mengajukan gugatan praperadilan,  sementara tersangka lainnya, Syafei belum mengajukan gugatan.

Pos terkait