Di Praperadilankan Oleh Tersangka Kasus Korupsi BAJ, Aspidsus Kejati Kepri: Silahkan Saja Kami Tidak Takut

1155

SULSELBERITA.COM. KEPRI -Muhammad Nasihan SH MH, pengacara asuransi Bumi Asih Jaya (BAJ), yang kini berstatus sebagai tersangka kasus korupsi BAJ,  yang merugikan keuangan negara puluhan Miliar rupiah,  mengambil langkah hukum dengan mempraperadilankan pihak Kejati Kepri..

Menanggapi hal tersebut,  Asisten Pidana khusus (Aspidsus) Kejati Kepri Fery Tass bersikap dingin dan santai saja, Fery Tass tetap menghargai apa yang menjadi langkah tersangka dalam menggunakan haknya.

"Kami menghargai setiap apa yang menjadi langkah tersangka, termasuk menempuh jalur Prapradilan, karena itu menjadi  hak dari tersangka," kata  Feritas santai, yang dikonfirmasi via Aplikasi WA.   (Kamis,  12/10/2017).

Perlawanan yang dilakukan oleh  pengacara senior tersebut,  Fery Tass mengaku sama sekali tidak takut, dirinya  telah menyiapkan segala sesuatunya yang berhubungan dengan bukti-bukti dan keterangan sejumlah saksi atas dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka.

"Silahkan saja melakukan gugatan,  kami tidak takut kok,  Saat ini yang pasti kami telah menyiapkan tim yang akan sidang. Selain itu juga yang paling utama adalah materi pra peradilan‎nya," ujarnya.

Dari ke dua orang tersangka, baru tersangka Nasihan yang mengajukan gugatan praperadilan,  sementara tersangka lainnya, Syafei belum mengajukan gugatan.