SULSELBERITA.COM. Takalar - Rapat paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Takalar tahun 2018, berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Takalar, Senin (24/6/2019) siang.
Dalam rapat paripurna pandangan fraksi juga membahas mengenai tiga buah ranperda yakni mengenai tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, masa jabatan dan pemberhentian kepala desa. Pembentukan susunan perangkat daerah dan ranperda penyertaan modal pemerintah kepada PT. Bank Sulselbar, BPR GMD Galesong, Perusda Panranuangku, dan BPR Surya Sejati Palleko.
"Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2018 yang kami sampaikan adalah bagian dari siklus rutin tahunan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di mana Bupati menyampaikan keterangan tentang pelaksanaan APBD. Adapun perubahan beberapa Perda ini, kita harapkan mempercepat langkah kebijakan untuk mencapai sasaran strategis pembangunan sesuai amanat RPJMD Tahun 2017-2022. Kami menyadari, bahwa pembahasan Ranperda-Ranperda dimaksud banyak memunculkan dinamika dalam pembahasan-nya, khususnya persoalan kesesuaian antara Ranperda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," Papar Bupati Takalar H. Syamsari.
Lebih lanjut, Bupati Takalar berharap agar pembahasan Ranperda ini, seluruh pihak terutama eksekutif dan legislatif dapat saling bersinergi mendukung pembahasan Peraturana daerah.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi yang berjumlah 6 fraksi di DPRD Takalar menyatakan menerima dan menyetujui ranperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Takalar tahun 2018 tersebut untuk dibahas lebih lanjut.
"Setelah mendengarkan pandangan-pandangan dari seluruh fraksi maka dapat disimpulkan bahwa semua fraksi menerima dan menyetujui ranperda pertanggungjawaban untuk dibahas lebih lanjut," kata Ketua DPRD Takalar HM. Jabir Bonto yang memimpin rapat.
Selanjutnya, ranperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2018 serta penyerahan tiga buah ranperda akan dibahas oleh DPRD bersama masing-masing OPD yang terkait.