Perkuat Pembuktian Tipikor Kasus BAJ Batam, Aspidsus Kejati Kepri Datangkan “Ahli Keuangan Negara” Dari Jakarta

555

SULSELBERITA. COM.  KEPRI -  kasus korupsi BAJ yang melibatkan beberapa orang oknum petinggi dan pejabat publik di Batam, menjadi perhatian serius masyarakat Indonesia secara luas,  pasalnya kasus korupsi ini selain jumlah kerugian keuangan begara lumayan besar, juga telah menyeret seorang Jaksa Aktif Syafei. SH. MH,  yang kini telah  di tersangkakan oleh Aspidsus Kejati Kepri.

Tim Aspidsus Kejati Kepri kini bekerja secara marathon untuk melengkapi dan mnyempurnakan pemberkasan dan memperkuat pembuktian unsur-unsur  Pasal Tipikor dan TPPU yang di sangkakan terhadap para TSK kasus BAJ Batam ini.

Advertisement

Tim Aspidsus Kejati Kepri yang dikomandoi oleh H.Ferry Tass,SH.M.Hum M.Si, kini mendatangkan Siswo Sudjanto, DEA seorang ahli tentang Keuangan Negara, Siswo di datangkan langsung dari Jakarta, untuk dimintakan keterangan sebagai ahli.

Aspidsus Kejati Kepri H. Ferry Tass,SH.M.Hum M.Si, kepada awak media ini membenarkan kalau pihaknya kini sengaja mendatangkan tim ahli tentang keuangan negara langsung dari jakarta,  untuk membantu tim dalam memperkuat pembuktian unsur pasal tipikor yang di sangkakan "Iya memang benar,  Tim Aspidsus yang saya komandoi langsung, saat ini mendatangkan tim ahli tentang keuangan negara langsung dari jakarta hari ini". Ungkap Fery Tass (Kamis,  12/10/2017).

Lanjut di jelaskan "sejak landing dari pesawat GIA jam 13.00 WIB,  langsung menuju kantor Kejati Kepri di Senggarang, penuntasan kasus ini kami kebut dan diharapkan segera dapat diselesaikan secara berkualitas demi law enforcement dan supremacy hukum bagi masyarakat pendamba keadilan, serta kepastian hukum sesuai SOP dan peraturan perundang undangan yang berlaku" kunci Fery Tass yang di kenal sangat akrab dengan siapa saja.