SULSELBERITA.COM. Bukittinggi - Ketua LSM TIKAM Deny Satriadi (DS), hari ini resmi ditahan oleh pihak Kejari Bukittinggi, hal tersebut berdasarkan perintah langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bukittinggi, H.Feri Tas SH, MH. untuk mempermudah proses penyidikan JPU Bukittinggi. Jumat, (10/5/2019).
"Penahanan terhadap Deny Satriadi (DS) yang sebelumnya tidak ditahan di Polres, untuk mempermudah proses penyidikan JPU Bukittinggi, DS kami tahan selaku tersangka atas tindak pidana ujaran kebencian melalui media elektronik".ujar Feri Tass. Jumat, (10/5/2019).
Pernyataan Kajari Bukittinggi tersebut, dikuatkan oleh Kasi Barang Bukti, Kejari Bukittinggi Bobi Heryanto SH. MH, "Hari ini ada pelimpahan tersangka DS yang juga selaku Ketua LSM Tikam dan barang bukti dari penyidik Polres Bukittinggi kepada JPU Bukittinggi. Terhadap tersangka diduga telah melanggar pasal 45 A ayat 2, juncto pasal 45 ayat 3 UU No. 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik." Ujar Bobi
Sementara itu, Kasipidum Kejari Bukittinggi, Arwin Adinata SH. MH, mengungkapkan penahanan terhadap diri tersangka DS tersebut, atas perintah Kajari "Atas perintah Kajari, DS ditahan dan sudah kita titipkan di lapas Biaro Bukittinggi."
Perlu diketahui, DS ditetapkan sebagai tersangka atas sebuah postingan yang diunggah di akun media sosial Facebook pribadinya, dimana dalam postingannya tersebut, DS diduga melakukan ujaran kebencian terhadap seseorang pada bulan Januari 2018.
"Atas dasar barang-barang bukti yang sudah kita terima, maka untuk mempermudah proses penuntutan selanjutnya, maka DS kita tahan," tutup Arwin