SULSELBERITA.COM. KEPRI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) melalui tim Aspidsus menjemput Christoper di Bengkulu, Christopher adalah tersangka dalam kasus korupsi proyek tanggul uruk Teluk Radang, Kabupaten Karimun.
Dalam Kasus korupsi yang di lakukan oleh tersangka ini, negara telah dirugikan sebesar Rp. 3,2 miliar dari APBD Kepri tahun 2014.
Dalam keterangannya, Asisten Tindak Pidana Korupsi (Aspidsus) Kejati Kepri, Ferry Tass mengatakan, setelah melewati proses panjang, Christopher akhirnya bisa dijemput oleh penyidik Pidsus ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.
"Setelah melewati proses panjang akhirnya kami bisa jemput Christopher dari Bengkulu yang selanjutnya kami bawa untuk proses persidangan di PN Tipikor Tanjungpinang," Ujar Ferry Tass, Selasa. (3/10/2017).
Aspidsus merinci lebih jauh bahwa timnya mulai bergerak ke Bengkulu dan setelah bernegosiasi dengan phak terkait di bengkulu langsng membawa TSK dengan menggunakan pesawat, setelah sampai di Batam, dilanjutkan ke Tanjung Pinang dengan pengawalan untuk mengantisipasi segala sesuatu yang tidak di inginkan.
"Alhamdulillah tanpa kendala proses penjemputan Tersangka berjalan sesuai rencana yang pada akhirnya TSK menghuni hotel prodeo di Rutan Tanjung pinang".
Fery Tass melanjutkan "Komitmen kami dalam pemberantasan Tindak pidana korupsi akan selalu kami pegang, apa yang tengah kami lakukan saat ini adalah sebagaie bntuk bukti kepada masyarakat pendamba keadilan, bahwa Kejati Kepri sangat comitmen dalam penegakan hukum Tipikor. Memasuki triwulan ke 3 ini kami akan segera menuntaskn semua pekerjaan yang sementara digarap sejak awal Tahun, dan Insyaa Allah pada akhir tahun ini akan tuntas smua. Pokoknya tidak ada tempat bagi koruptor di Bumi Kepri, siapapun yang terlibat akan kita sikat tanpa pandang bulu dan tedeng aling aling, karena korupsilah yang mnyengsarakan bangsa ini" Jelas Fery Rasa penuh Optimis, melalui Aplikasi WA (Selasa, 3/10/2017).
Perlu di ketahui, proses persidangan Christopher sempat tertunda dikarenakan Christopher menjadi DPO dan diadili secara in absentia. Namun, setelah tersangka berhasil ditangkap di Jakarta Barat, langsung dibawa ke Bengkulu untuk penyidikan kasus Tipikor. Christopher sudah divonis Pengadilan Tipikor Bengkulu delapan tahun penjara dari tuntutan 12 tahun penjara atas kasus korupsi. PT Beringin Bangun Utama (BBU) miliknya juga telah dipailitkan.
Christoper adalah Direktur Utama PT BBU. Sebelum ditangkap, ia merupakan buronan dua Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dan Kejati Kepri sejak Januari 2016. Dia berhasil ditangkap aparat Kejati Bengkulu di salah satu restoran di kawasan Jakarta Barat pada Februari 2017.
Selesai di Bengkulu, Christopher dibawa ke Kepri. Dia melakukan korupsi dalam proyek tanggul uruk Teluk Radang, Kabupaten Karimun, yang didanai dari APBD Kepri. Kerugian negara yang fi timbulkan atas perbuatannya sebesar Rp.3,2 milliar.
Dalam dakwaannya, JPU Kejati Kepri menjerat terdakwa pasal pasal 31 tahun 199TUU nomor 21 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan subsideritas.