Dituding Lakukan Pencemaran Nama Baik, Direktur LSM Rekap di Polisikan

471

SULSELBERITA.COM. Takalar - Ahmad Jaiz yang merupakan salah seorang pengurus partai keadilan sejahtera (PKS), Kab.Takalar, mengambil langkah dan upaya hukum, atas tindakan yang dilakukan oleh Zainuddin Nakku (Direktur LSM REKAP) yang di tuding telah melakukan pencemaran nama baik atas dirinya. Ahmad Jais melaporkan Direktur LSM Rekap tersebut, dengan 2 pasal yang berbeda.Kamis (7/6/2018)

Zainuddin Nakku dilaporkan dengan pasal pencemaran nama baik di Media sosial dan dugaan lembaga fiktif yang tidak terdaftar di Kesbangpol.

Advertisement

Perlu diketahui, LSM Rekap sebelumnya telah Melaporkan Ahmad Jais ke pihak Polres Takalar, Dengan tuduhann, yang bersangkutan terlibat dalam penjualan alsintan bantuan dari pihak pemerintah melalui dinas pertanian Takalar kepada kelompok Tani yang ada di Takalar.

Menurut Ahmad Jais. dengan tidak terdaftarnya LSM Rekap di Kesbangpol Takalar, maka dengan otomatis Laporan LSM Rekap tesebut, cacat hukum  legalitas sipelapor patut untuk dipertanyakan". Ungkap Jaiz.

"Ternyata LSM Rekap itu sama sekali tidak terdaftar di Kesbangpol Takalar, sehingga dengan demikian laporan tersebut cacat hukum". ungkap jaiz. (Kamis, 7/6/2018).

Sementara untuk pelaporan  Ahmad Jaiz terkait pencemaran nama baiknya, ditangani oleh Kanit Idik 1 Suanto SH.

"Dokumen bukti pendukung telah kami terima selanjutnya akan diserahkan ke Kasat Reskrim" ungkap penyidik.

Dilain pihak, Zainuddin Nakku yang di minta tanggapannya atas laporan Ahmad Jaiz tersebut, Direktur LSM Rekap menanggapinya dengan cukup santai, "Yah itukan hak setiap orang untuk mengambil langkah hukum, jika merasa dirinya di rugikan, biarkan pihak kepolisian bekerja. Termasuk bekerja atas laporan saya terkait dugaan penjualan bantuan alsintan oleh si pelapor". (Kamis, 7/6/2018).

Sekedar diketahui pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 uu no. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik" (ayat3)

Sedangkan jo pasal 45 ayat 1 menerangkan setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana yang dimaksud pasal 27 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah. (Rilis).