SULSELBERITA.COM. Takalar - Puluhan ton bibit bawang merah yang diadakan oleh pihak rekanan pemenang tender, di bongkar dan di tumpuk di ruangan bidang Tanaman Pangan Dinas Pertanian Takalar (Senin, 2/10/2017).
Langkah yang di ambil oleh pihak rekanan tersebut, dilakukan berhubung pihak Dinas Pertanian sampai akhir masa kontrak per Tanggal 2 Oktober 2017 tetap tidak mau menerima bibit bawang tersebut, karena alasan pihak kelompok Tani tidak mau menerima lagi karena sudah lewat masa tanam.
Perlu di ketahui, kontrak pengadaan bibit bawang merah di Dinas Pertanian dengan CV.Admi Karya dengan no kontrak 18.1. Kontrak /PPK-DP /VIII/2017. tanggal 3 Agustus 2017.
Arsyad Bagas sebagai pihak rekanan, mengaku melakukan ini karena batas tanggal kontrak sudah berakhir per tanggal 2 Oktober 2017. " Saya membawa bibit bawang merah ke kantor Dinas ini karena batas kontrak sudah berakhir hari ini (2 Oktober 2017) tetapi pihak Dinas tetap .enolak menerima, padahal saya sebagai rekanan sudah memenuhi semua syarat yang ada dalam kontrak, kalau persoalan tekhnis kelompok tani yang mau menanam bibit bawang ini, bukan kewenangan saya tapi kewenangan Dinas". Jelasnya.
Lanjutnya lagi, "Jika sampai hari ini pihak Dinas tidak mau menerima. maka kami akan mengambil langkah upaya hukum dengan melaporkan semua pihak yang terkait ke Kejaksaan Negeri Takalar, karena saya sebagai pihak rekanan sudah di rugikan ratusan juta rupiah". Ujar Arsyad Bagas. (Senin, 2/2017).