Djaya Jumain: Bahaya Narkoba Harus Dibendung Melalui Regulasi di Daerah

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM. SUNGGUMINASA – Data Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan jumlah pengguna narkoba di Sulawesi Selatan pada tahun 2016 yang terdeteksi mencapai 130.400 orang dan tersebar di 24 kabupaten/kota, termasuk Kabupaten Gowa.

Ketua Umum DPP Genetika Djaya Jumain menyebutkan, penangkapan ribuan pil PCC di Malino, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, menunjukkan adanya gejala peningkatan signifikan pengguna narkoba dan obat-obatan psikotropika.

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

“Generasi muda kita menghadapi ancaman bahaya dari peredaran obat psikotropika, ini akan merusak mental, daya pikir dan akhirnya ketergantungan akan mengantar pada tindakan kriminal. Harus ada langkah lebih nyata dari sekedar sosialisasi,” urai Djaya yang juga Wakil Sekretaris DPD Partai Gerindra Sulsel ini.

Kencangnya aparat penegak hukum melakukan razia dan memburu bandar narkoba jenis sabu, membuat para pengedar menjadi lebih kreatif dengan beralih menjual obat-obat psikotropika dan memiliki efek yang sama dengan mengonsumsi sabu.

“Pengawasan tidak harus lagi dibebankan kepada aparat penegak hukum semata, tapi harus ada regulasi khusus dari pemerintah daerah. Kami melalui Genetika terus melakukan sosialisasi bahaya narkoba dan obat-obatan psikotropika, tapi penangkapan pengguna dan bandar narkoba juga terus terjadi,” terang Djaya.

Merujuk pada hal tersebut, Djaya Jumain yang pada Pemilu 2019 mendatang bakal maju sebagai calon legislatif demgan daerah pemilihan Kecamatan Pallangga dan Barombong untuk DPRD Gowa menegaskan, untuk membendung peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang, diperlukan regulasi daerah yang ketat mengenai perdagangan zat adiktif.

Payung hukum yang mampu menggerakkan aparat penegak hukum hingga tingkat desa/kelurahan untuk melakukan tindakan preventif terhadap gejala peredaran narkoba di daerah masing-masing.

“Beberapa tahun terakhir kami melakukan pendampingan, mengawal dan mengawasi, membantu penegak hukum dalam membendung peredaran narkoba, tapi kedepan harus ada tindakan yang lebih nyata,” pungkas mantan Ketua Bappilu Partai Gerindra Gowa ini.

 

Pos terkait