SULSELBERITA.COM. Gowa - Sebagaimana yang ramai diberitakan oleh beberapa media, terkait penggeledahan ruang kantor Sekretaris Daerah (Sekda) Kab.Gowa, Jumat, (8/3/2019), di Kantor Bupati Gowa, Jl Masjid Raya, yang dilakukan oleh pihak Satreskrim Polres Gowa, di tanggapi oleh Sekda Gowa.
Penggeledahan tersebut, diduga kuat terkait dengan pembangunan Kota Idaman di Pattalassang yang tidak kunjung teralisasi karena adanya pihak lain yang mengaku memiliki lahan tersebut dan menjadikan lahan itu sebagai aset perusahaan.
Sekda Gowa H.Muchlis yang di konfirmasi melalui aplikasi Whatshapp terkait hal tersebut, kepada awak media ini menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi kemarin sore di kantornya.
"Dari semula perencanaan kota Idaman ini diproses dengan turut dipantau oleh Forkopimda Gowa, makanya ada pertimbangan hukum antara lain dari Polres Gowa saat itu (tgl 17 Sept 2013), yang menuliskan salah satunya bahwa PTPN XIV dalam hal ini tidak mempunyai alas hak dan atau dasar hukum atas klaim areal di Desa Paccellekang Kec Pattallassang. Makanya Pemda Gowa tetap menunggu proses di Kementerian BUMN yang mana direksi PTPN sudah sepakat dengan pencadangan di tempat lain".Jelas H.Muchlis. Sabtu (9/3/2019).
Lanjut dijelaskan H.Muchlis, "Polres datang menjemput sendiri dokumen yang diminta, sebenarnya dokumen itu sudah tiba di Polres, dan itu dibawa oleh seorang staf saya, mereka sengaja suruh balik lagi ke kantor saya agar dokumen tersebut diserahkan di kantor saya. Mereka bawa printer dan laptop utk membuat berita acara pengambilan berkas tersebut. Jadi printer itu milik mereka sendiri, mungkin untuk memudahkan mereka membuat berita acara". Jelasnya lebih jauh.
"Memang mereka jumlahnya banyak yang datang, karena mungkin protapnya begitu, sementara staf saya seorang diri saja sudah bisa membawa berkas sebanyak itu. Mereka tiba sekitar jam 15.40 Wita dan pulang setelah sholat Magrib. Yang membuat lama, karena mereka menghitung lembar demi lembar dan dituliskan dalam rincian berita acara". Tutup Sekda Gowa ini.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Gowa, Iptu Muhammad Rivai yang dikonfirmasi oleh salah satu awak media, enggan memberikan tanggapan lebih jauh.
"Jangan dulu. Saya tidak punya wewenang. Silakan wawancara dengan Bapak Kapolres," Ujar Iptu Muhammad Rivai
Polres Gowa sebelumnya menyebut ada indikasi tindak pidana korupsi dalam perkara pembangunan Kota Idaman di Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa.