Anak Perusahaan PT. PAM Diduga Lakukan Sejumlah Pelanggaran, Forsemesta Minta IUPnya Dicabut !

Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW - Bupati dan Wakil Bupati Takalar - Sulselberita

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

 

SULSELBERITA.COM- Jakarta – Akfititas anak perusahaan PT. PAM mineral diduga telah melakukan sejumlah pelanggaran terhadap Undang-Undang Pembukaan kawasan hutan dan Kepelabuhanan terminal khusus.

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

Untuk diketahui, PT. PAM Mineral merupakan perusahaan pertambangan nikel yang berdiri sejak 2008 dan saat ini sedang melakukan penawaran umum perdana saham melalui initial public offering (IPO) serta memiliki beberapa anak perusahaan diantaranya PT. Indra Bakti Mustika area blok kerja diDesa Lameruru Kecamatan Langgikima Kabupaten Konawe Utara.

 

Red( lokasi tambang )

PT. Indra Bakti Mustika (IBM) yang merupakan anak perusahaan dari PT. PAM diduga melakukan aktifitas bongkar muat ore nikel secara ilegal di Desa Lameruru Kecamatan Langgikima Kabupaten Konawe Utara, sejak beberapa bulan tanpa memiliki izin pembangunan terminal khusus.

Berdasarkan data dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta informasi dari dinas perhubungan Konut, Bahwa PT. IBM diduga melakukan pembukaan kawasan hutan di luar Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan melakukan penambangan tanpa mengantongi Izin Termilan Khusus (Tersus)

Hal tersebut disampaikan oleh Presidium Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan Sulawesi Tenggara (Forsemesta Sultra), Ahmad Iswanto dalam rilisnya mengatakan bahwa kejadian ini adalah bentuk tindak kejahatan lingkungan (Senin, 02/08/2021).

“Sangat jelas bahwa ini adalah pelanggaran atau salah satu bentuk tindak kejahatan lingkungan yang dilakukan PT. IBM dengan melanggar Pasal 339 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan”, pungkasnya.

Mahasiswa pasca sarjana paramadina ini juga mengungkapkan bahwa, PT. Indra Bakti Mustika (IBM) sudah lama melakukan aktifitas bongkar muat ore nickel tanpa mengantongi izin pembukaan kawasan hutan diluar IPPKH dan terminal khusus. Sehingga pihaknya meminta IUP perusahaan PT. Indra Bakti Mustika dengan nomor SK 230/2014, dengan luas wilayah 576,00 (Ha), berlokasi didesa Lameruru Kecamatan Langgikima Kabupaten Konawe Utara untuk segera di cabut.

“Untuk itu kami meminta pemerintah segera mencabut IUP perusahaan PT. Indra Bakti Mustika dengan nomor SK 230/2014, dengan luas wilayah 576,00 (Ha), yang melanggar hukum dan berpotensi merusak hutan dengan skala luas. Harus segera dihentikan, apalagi kejadian ini di duga sudah terjadi sejak beberapa bulan yang lalu, jelas mengakibatkan kerugian lingkungan yang besar”, tutupnya dengan tegas..

Pos terkait