Kasus Korupsi Dana Desa Di Bone, Kepala Desa Tondong Tersangka Bersama Sekdes dan Kaur Keuangan

255

SULSELBERITA.COM. Bone – Oknum Kepala Desa yang inisial A (Kepala Desa Tondongkembali ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Cabjari (Cabang Kejaksaan Negeri) Lapariaja turun langsung memeriksa di Desa Tondong Kec. Tellu limpoe Kab. Bone untuk mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup,” ujar Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Lapariaja pada hari senin tanggal 02 Agustus 2021

Kepala Kejaksaan Cabang Lapariaja Arifuddin ahmad SH, MH menuturkan bahwa setelah kami mengeluarkan SPDP baru terkait dugaan korupsi dan berdasarkan temuan dari hitungan kerugian Negara yang dilakukan inspektorat Kab. Bone, Kami kembali di tersangkakan setelah sebelumnya Kepala Desa inisial A yang didampingi kuasa hukumnya menang praperadilan oleh Cabjari Lappariaja Kab. Bone.

Advertisement

Lanjutnya Aridfuddin Ahmad SH,MH yang baru menjabat sebagai Kacab Kejaksaan Lapariaja menuturkan bahwa dengan terbitnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru dan dikembang terakit dugaan korupsi dan penyeahgunaan wewenang oleh oknum Kepala Desa Inisial A, bahwa ada fakta hukum yang lain bahwa bukan hanya Kepala Desa Tondong Inisial A kami tetapkan tersangka akan tetapi kami juga menetapkan tersangka 2 orang dengan inisial masing MY sebagai Sekretaris Desa dan AK Sebagai Kaur Keuangan. Ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Cabjari (Cabang Kejaksaan Negeri) Lapariaja turun langsung memeriksa didesa tondong kec. Tellu limpoe kab. Bone mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup,” Dan Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari Tim Audit Inspektorat Daerah Pemkab Bone diperoleh total kerugian negara senilai Rp 330 juta,” . ujar Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Lapariaja pada hari senin tanggal 02 Agustus 2021.

Tersangka dengan inisial A, MY, AK akan dijerat karena ikut bersama sama telah menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain. Dan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.