Korwil BGN Takalar Diduga Tidak Netral, Relawan yang Diberhentikan Minta Bukti CCTV Dibuka ke Publik

SULSELBERITA.COM. TAKALAR,  Polemik pemberhentian dua relawan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalabbirang 1, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, terus memanas.

Kali ini, keluarga salah satu relawan yang diberhentikan menilai Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Gizi Nasional (BGN) Takalar, Maulana Azis, diduga tidak bersikap netral dalam menyikapi persoalan tersebut.

Bacaan Lainnya

HUT RI 81 Bupati dan Wakil Bupati Takalar

Daeng Tanga, keluarga Nur Daeng Romba, menilai Korwil BGN lebih banyak mendengar penjelasan dari pihak Kepala SPPG Kalabbirang 1, Nisa Pasha, dan Koordinator Divisi Pengolahan tanpa terlebih dahulu meminta klarifikasi langsung kepada relawan yang diberhentikan.

“Seharusnya Korwil BGN juga memanggil Daeng Romba ketika turun ke lapangan agar mendengar keterangan dari kedua belah pihak. Dengan begitu, fakta yang diperoleh bisa lebih berimbang,” ujar Daeng Tanga, Kamis (6/8/2026).

Ia juga meminta Korwil BGN dan Kepala SPPG Kalabbirang 1 memperlihatkan seluruh dokumen teguran maupun catatan pelanggaran yang disebut-sebut menjadi dasar pemberhentian Nur Daeng Romba.

Menurutnya, langkah tersebut penting agar masyarakat mengetahui secara jelas dasar pengambilan keputusan yang dilakukan pihak SPPG.

Sebelumnya, Maulana Azis menyampaikan kepada salah satu media online bahwa keputusan pemberhentian Nur Daeng Romba bukan merupakan tindakan sepihak.

Ia mengaku telah melakukan pertemuan dengan Kepala SPPG, relawan, serta pihak mitra, termasuk melihat rekaman CCTV yang disebut berkaitan dengan dugaan pengambilan makanan sebelum proses pemorsian.

Menurut Maulana, keputusan pemberhentian telah melalui tahapan pembinaan dan diskusi, serta didasarkan pada dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan berulang kali.

Namun pernyataan tersebut dibantah langsung oleh Nur Daeng Romba.

Ia menegaskan tidak pernah mengambil makanan sebagaimana yang dituduhkan kepadanya. Menurutnya, dua potong ayam yang dibawanya merupakan pemberian dari dua relawan lain, masing-masing satu potong.

“Saya menantang Korwil BGN Takalar bersama Kepala SPPG Kalabbirang 1 untuk membuka rekaman CCTV itu kepada publik. Mari kita lihat bersama apakah benar saya mengambil ayam seperti yang dituduhkan,” tegas Daeng Romba.

Ia menilai Korwil BGN seharusnya mendengarkan penjelasan dari kedua belah pihak sebelum menyampaikan kesimpulan kepada publik.

“Jangan hanya mendengar keterangan dari satu pihak. Akibatnya saya dan Ibu Megah menjadi pihak yang paling dirugikan,” katanya.

Daeng Romba mengaku dirinya tidak lagi berharap kembali bekerja sebagai relawan di SPPG Kalabbirang 1. Namun, ia meminta keadilan dan pemulihan nama baik karena merasa telah dituduh melakukan perbuatan yang menurutnya tidak pernah dilakukan.

Terkait tudingan pelanggaran disiplin, Daeng Romba mengaku selama bertugas hanya pernah menerima satu surat peringatan karena masker yang dikenakannya sempat berada di bawah mulut.

“Selain itu saya tidak pernah melakukan pelanggaran. Yang terakhir justru saya dituduh mengambil makanan, padahal ayam itu diberikan oleh sesama relawan,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya menerima pemberitahuan pemberhentian melalui aplikasi WhatsApp yang disebut berasal dari Kepala SPPG Kalabbirang 1 melalui Asisten Lapangan (Aslap).

Hal serupa, lanjutnya, juga dialami relawan bernama Megah yang menurutnya diberhentikan tanpa pernah menerima surat peringatan sebelumnya.

Daeng Romba menambahkan, setelah Megah diberhentikan, anaknya yang bekerja sebagai juru masak di dapur SPPG Kalabbirang 1, M. Repky Airlangga, turut mengundurkan diri karena merasa kecewa terhadap situasi yang terjadi.

Sementara itu, Kepala SPPG Kalabbirang 1, Nisa Pasha, sebelumnya menegaskan bahwa seluruh proses pemberhentian relawan telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku di lingkungan SPPG.

Menurutnya, setiap relawan yang melakukan pelanggaran terlebih dahulu diberikan teguran. Apabila pelanggaran dilakukan secara berulang, maka dapat dikenakan sanksi hingga pemberhentian.

“Kami menjalankan mekanisme sesuai prosedur internal demi menjaga kondusivitas dan kualitas pelayanan di SPPG,” ujar Nisa Pasha dalam keterangannya kepada salah satu media online.

Pernyataan tersebut kembali dibantah oleh Daeng Romba dan Megah. Keduanya menilai alasan yang disampaikan Kepala SPPG tidak sesuai dengan kondisi yang mereka alami selama menjadi relawan.

Hingga berita ini diterbitkan, polemik mengenai dasar pemberhentian dua relawan tersebut masih menjadi perdebatan.

Pihak relawan meminta agar rekaman CCTV yang dijadikan dasar pengambilan keputusan dapat dibuka secara transparan sehingga fakta yang sebenarnya dapat diketahui publik dan tidak menimbulkan perbedaan persepsi.

Pos terkait