SULSELBERITA.COM. GOWA – Kasus dugaan penipuan berkedok arisan online kembali mengemuka di wilayah Gowa.
Terduga pelaku yang berinisial SW, diketahui sebagai istri dari seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Manggala Agni Parangloe, diduga telah merugikan puluhan orang dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Berdasarkan keterangan sejumlah korban, SW berdomisili di dua lokasi berbeda, yaitu Desa Cikoang Kabupaten Takalar dan wilayah Kabupaten Gowa. Ia menjalankan aksinya dengan mengajak masyarakat bergabung dalam arisan online, di mana dirinya bertindak selaku pengelola atau admin.
Modus yang diterapkan cukup merugikan: saat nama peserta sudah giliran menerima hak arisan, pembayaran tidak diserahkan secara lunas. Sebagian korban hanya menerima pembayaran mencicil, namun tak sedikit yang sama sekali belum menerima uang hingga saat ini.
Salah satu korban, Muh. Hasril yang beralamat di Jalan Bakolu, Perumahan Zigma Royal Park, Kelurahan Pangkabinanga, Kecamatan Pallangga, mengaku mengalami kerugian mencapai Rp43 juta. Padahal terduga pelaku telah membuat dan menandatangani surat pernyataan pelunasan di atas kertas bermeterai, namun janji tersebut sama sekali tidak ditepati.
Kini belasan korban yang dirugikan bersiap mengambil langkah tegas. Mereka berencana melaporkan kasus ini secara resmi ke kepolisian agar terduga pelaku diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal Berlapis Menanti Pelaku
Ahli hukum menyatakan perbuatan terduga pelaku dapat dijerat dengan aturan hukum berlapis, antara lain:
– Pasal 378 KUHP mengenai tindak pidana penipuan;
– Pasal 65 Ayat (1) KUHP jika terbukti melakukan perbuatan pidana berulang;
– Pasal 28 Ayat (1) jo Pasal 45A Ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar;
– Selain itu, jika arisan tersebut disajikan seolah sebagai bentuk investasi, pelaku juga dapat dikenakan sanksi aturan pasar modal dan perbankan karena beroperasi tanpa izin resmi dari OJK maupun BAPPEBTI.
Sementara terduga pelaku SW saat di konfirmasi, langsung memblokir no WA awqk media, sedangkan suami pelaku saat dikonfirmasi, memilih diam dan bungkam, yang bersangkutan hanya membaca chat konfirmasi WA awak media, dibuktikan dengan centang dua berwarna biru.
Bersambung berita selanjutnya.






