Tambang Liar Rugikan Negara dan Masyarakat, Solar Subsidi Dikuasai Oknum hingga Nelayan-Petani Kesulitan BBM

SULSELBERITA.COM. TAKALAR – Sebanyak 24 lokasi tambang Galian C tersebar di Kabupaten Takalar diduga beroperasi memanfaatkan peralatan berat berskala besar, minimal 2 hingga 5 unit ekskavator jenis PC 200, dengan luas lahan yang digarap berkisar 3 hektare hingga puluhan hektare. Para penambang berdalih melakukan penggalian untuk keperluan pembuatan sawah, cekdam, empang, perluasan pemukiman, dan kepentingan desa sendiri. Namun faktanya, material hasil tambang justru dikirim hingga ke Makassar, Maros, bahkan Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep).

Praktik ini memicu kerugian besar bagi Pendapatan Asli Daerah karena diduga tidak membayar pajak dan retribusi yang seharusnya diterima. Hal ini mendorong Lembaga Investigasi Negara (LIN) Cabang Kabupaten Takalar melakukan kajian mendalam untuk menelusuri seberapa besar keuntungan yang dinikmati oknum dan kerugian yang ditanggung daerah.

Bacaan Lainnya

HUT RI 81 Bupati dan Wakil Bupati Takalar

Sekretaris LIN Takalar, Alamsyah Rustam, S.H., menyampaikan hal tersebut dalam kajiannya. Ia mempertanyakan kesenjangan antara promosi pariwisata daerah yang digagas Bupati Takalar, Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye, dengan kenyataan di lapangan. “Pemerintah mempromosikan Takalar sebagai daerah tujuan wisata hingga ke mancanegara, namun akses menuju kawasan wisata justru rusak parah akibat muatan truk tambang yang tidak membayar pajak. Sementara perbaikan jalan dibiayai dari pajak kendaraan masyarakat,” tegasnya.

Sebagai contoh, kawasan Bendungan Desa Kaleko’mara, Kecamatan Polongbangkeng Timur, tampak gundul dan penuh lubang bekas galian tambang. Tak hanya itu, situs cagar budaya Monumen Perjuangan Ranggong Daeng Romo di Kelurahan Bulukunyi, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, dikabarkan hampir roboh akibat aktivitas penambang liar. Demikian pula kawasan Tambak Buruh Nasional di Dusun Buakang, Desa Cakura, yang dikelilingi lubang bekas tambang batu gunung.

Alamsyah juga menegaskan bahwa sekitar 90% kerusakan jalan dan saluran air di Kabupaten Takalar disebabkan oleh truk pengangkut material tambang yang tidak membayar pajak. “Anggaran perbaikan jalan justru berasal dari pajak rakyat dan bantuan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” ujarnya.

Krisis juga melanda sektor pertanian dan perikanan. Kelangkaan BBM bersubsidi jenis Solar terjadi karena kuota justru dikuasai oknum untuk keperluan tambang. Akibatnya, lahan pertanian terpaksa tidak digarap dan nelayan tertunda melaut. Lebih memprihatinkan, rekomendasi kuota Solar dari Dinas Perikanan Kabupaten Takalar yang seharusnya tersedia di SPBU Kalabbirang hingga batas waktu 6 Agustus 2026, ternyata belum terpenuhi sepeser pun hingga berita ini diturunkan.

LIN Cabang Takalar berjanji akan terus memperdalam investigasi hingga setiap oknum yang terbukti merugikan daerah dan rakyat Takalar ditindak sesuai jalur hukum yang berlaku.

Pos terkait